Berita Madura
PT AUMM Pamekasan Lebih Tepat Tangani Sampah Daripada Wamira Mart
Sebab PT AUMM merupakan badan usaha milik daerah (BUMD). Sementara Wamira Mart, bukanlah termasuk belanja modal Pemkab Pamekasan.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Rencana Pemkab Pamekasan yang akan memberikan hak penuh kepada PT Aneka Usaha Mekkasan Makmur (AUMM), untuk mengelola usaha Warung Milik Rakyat (Wamira) Mart tidak tepat.
Sebab PT AUMM merupakan badan usaha milik daerah (BUMD). Sementara Wamira Mart, bukanlah termasuk belanja modal Pemkab Pamekasan.
Co Founder Sungai Watch Pamekasan (SWP) Pamekasan, Tabri S Munir, mengatakan, bila PT AUMM dipaksakan mengelola Wamira Mart, maka dikhawatirkan muncul berbagai kepentingan yang berpotensi melahirkan konflik, antara pelaku usaha swasta dan pemerintah (BUMD.Red).
Meski pemkab sudah memberikan aturan ketat, terhadap pengelolaan Wamira Mart, hal itu tidak akan menjamin.
Menurut Tabri, sekarang ini DPRD Pamekasan sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan sudah dipansuskan, untuk memasukkan Wamira Mart menjadi prioritas utama yang akan dikelola PT AUMM. Dan dalam beberapa bulan terakhir ini, sejumlah Wamira Mart yang sudah berdiri mangkrak dan sebagian tutup tidak beroperasi.
Baca juga: Anggaran Pilkada 2024 di Pamekasan Naik Rp 14 Miliar, Pemkab Sediakan Dana Hibah Rp 50 Miliar
Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com
“Selama ini dari sejak awal berdiri, PT AUMM sering menerima penyertaan modal dari pemkab, namun selalu mengalami kerugian. Ini harus menjadi perhatian dan catatan khusus. Jangan sampai kegagalan di masa lalu terulang kembali. Apalagi usaha yang dijalankan nanti, hanya dengan memoles usaha baru yang ternyata usahanya hampir sama. Menjual ikan teri dan hasil UMKM melalui pameran ke pameran,” kata Tabri, kepada SURYA, Selasa (8/8/2023).
Tabri menjelaskan, dari kajian bersama yang dilakukan SWP, saat ini dan ke depan, Pamekasan membutuhkan BUMD yang secara khusus menangani pengelolaan sampah di Pamekasan. Karena selama ini, masalah sampah masih dipandang sebelah mata. Sehingga sering kali ketika banyak sampah menumpuk di pinggir jalan di kota Pamekasan, yang tidak sempat diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA), menimbulkan kegaduhan.
Diungkapkan, bagi SWP, persoalan sampah ini, ibarat halnya dengan penyediaan air bersih bagi warga. Suatu layanan publik untuk kesehatan lingkungan, kesehatan fisik dan juga kenyamanan. Di beberapa desa, layanan ini, sebenarnya sudah dilembagakan melalui BLUD berbentuk Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS 3R), dengan menarik iuran terhadap warga secara mandiri.
Dikatakan, selama ini, anggaran penanganan sampah juga telah disediakan pemkab, melalui beberapa dinas terkait. Utamanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BLUD RSUD.
Besar anggarannya berkisar Rp 6,2 miliar. Anggaran ini untuk sampah rumah tangga maupun sampah medis. Dan anggaran itu masih didukung dengan belanja modal. seperti modal alat transportasi angkut, lahan maupun infrastruktur lainnya.
“Selama ini, penanganan sampah, lebih cenderung dilakukan dengan cara jemput antar, hingga ke TPA. Dan pengelolaan sampah, bukan sekadar ditumpuk di TPS, namun masih bisa dikembangkan dan dikelola dengan potensi ekonomi besar. Karena itu, kami meminta bagaimana sekiranya PT AUMM menjadi BUMD khusus menangani pengelolaan persampahan Pamekasan,” ujar Tabri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Encung-petugas-sampah-di-TPS-3R-Kelurahan-Juncangcang-Pamekasan.jpg)