Vonis Sambo Dianulir
'Diskon' Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs, Bharada E Cuti Bersyarat, Keluarga Brigadir J Kecewa Berat
Ferdy Sambo cs mendapat diskon hukuman dari putusan kasasi, sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah menjalani cuti bersyarat.
TRIBUNMADURA.COM - Bak ikut flash sale, Ferdy Sambo cs dapat diskon hukuman.
Semula yang divonis hukuman mati, Ferdy Sambo kini dihukum penjara seumur hidup.
Bharada E yang paling ringan, kini ia justru cuti bersyarat.
Kini yang tersisa hanyalah kekecewaan dari keluarga Brigadir J.
Ferdy Sambo cs mendapat diskon hukuman dari putusan kasasi, sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah menjalani cuti bersyarat (CB).
Ferdy Sambo cs dan Bharada E merupakan terpidana pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Dari putusan kasasi, MA mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman pidana seumur hidup.
Tak hanya Ferdy Sambo, terdakwa yang lain juga mendapat keringanan hukuman.
Baca juga: Inilah Sosok 5 Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Vonis Mati Jadi Pidana Seumur Hidup
Seperti istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, awalnya divonis dihukum 20 tahun penjara, dikorting 50 persen menjadi 10 tahun bui.
Adapun Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun kini menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun .
"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.
MA juga mengubah vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.
Dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Baca juga: Aksi Manusia Silver di Gresik Kabur Ceburkan Diri ke Telaga Hindari Razia: Pegangan Bambu
Menanggapi putusan ini, ibunda Brigadir Yosua menyatakan kekecewaan yang sangat mendalam.
Dia menilai putusan tersebut telah melukai rasa keadilan baginya dan keluarga.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti Simanjuntak, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023) malam.
Rosti mengaku mereka belum mendapatkan informasi itu secara langsung.
Terpisah pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat juga menyatakan hak senada.
Dia mengatakan, keluarga Brigadir J kecewa dan sedih dengan putusan MA yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Ramos mengatakan, putusan MA tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga.
Pasalnya, Ferdy Sambo saat melakukan kejahatan adalah seorang aparat hukum.
Seharusnya dia mendapatkan hukuman tanpa ada keringanan. Sama halnya dengan Putri Candrawathi.
"Tentu keluarga sangat sedih dan kecewa mendengar putusan MA ini karena berubah dari awalnya telah memberikan rasa keadilan pada keluarga. Sekarang keputusannya memberikan rasa kecewa kepada mereka," kata Ramos melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Ia mengatakan, putusan MA ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air.
"Tidak ada celah untuk meringankan dalam persidangan. Putusan MA ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Ramos.
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak juga menyebut putusan MA menambah duka bagi keluarga Brigadir J karena ada anggota keluarga yang baru meninggal.
"Saya sedang berduka, dengan kabar itu tambah berduka. Saya tidak bisa berkata-kata lagi sekarang," kata Roslin.
Baca juga: Vonis Sambo Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri dan Kuat 10 Tahun Ricky Rizal 8 Tahun
Bharada E Cuti Bersyarat
Sementara Bharada E sudah menjalani cuti bersyarat sejak , sejak Jumat, 4 Agustus 2023.
Cuti bersyarat ini merupakan tahapan jelang bebas murni pada Januari 2024.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut kondisi kliennya sehat saat keluar dari Rutan Bareskrim Polri.
"Kondisi Icad sehat walafiat, sudah keluar (penjara) dan sekarang sedang bersama keluarga," kata Ronny kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E diberikan hak untuk menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan 31 Januari 2024.
"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," kata Ronny.
Terpisah Kabag Humas dan protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menyebutkan selama menjalani program CB, Bharada E kini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pas Kemenkumham.
Sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.