Pada 8 Juni 1946 atau 76 tahun silam, tokoh-tokoh, pendiri perusahaan-perusahaan pers nasional berkumpul di Yogyakarta untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS). Organisasi ini menjadi alat perjuangan dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia melalui pers.
Salah satu momentum terpenting SPS terjadi tahun 2011, saat Kongres XXIII di Bali. Organisasi ini bertransformasi seiring perkembangan bisnis anggota-anggotanya, menjadi bukan sekedar organisasi penerbit media cetak dan mengubah brand Serikat Penerbit Suratkabar menjadi Serikat Perusahaan Pers.
Saat ini SPS memiliki 30 cabang provinsi di seluruh Indonesia, dengan sekitar 500 anggota perusahaan pers. Mayoritas berasal dari media cetak arus utama yang sudah mengembangkan bisnis persnya ke berbagai platform. Dalam konteks ini, SPS sebagai organisasi yang mewakili perusahaan pers di Indonesia dan merupakan tulang punggung industri media nasional, harus mengambil posisi terdepan dalam persaingan industri. Perusahaan media harus beradaptasi dengan lingkungan bisnis yang bergerak cepat dan memperkuat posisinya.(
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.