Modal Tusuk Gigi, Dua Pelaku Berhasil Ambil Uang Nasabah di ATM saat Korban Kebingungan: Residivis

Kedua pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal kartu ATM korban. Ketika korban kebingungan, pelaku berpura-pura membantunya

Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock.com
Ilustrasi ATM - Dua pelaku ambil uang nasabah di ATM saat korban kebingungan 

TRIBUNMADURA.COM - Dua pria di Bekasi menggasak uang milik nasabah di dalam ATM hanya bermodal tusuk gigi.

Mereka beraksi di mesin ATM yang ada di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Diketahui, pelaku adalah PR (30) dan AR (41) yang ternyata residivis kasus serupa.

Mereka kini diamankan di Polres Metro Bekasi akibat pengambilan uang secara ilegal.

Baca juga: Pembobolan ATM di Indomaret Banyuwangi, Maling Putus Kabel CCTV dan Jebol Plafon

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kedua tersangka merupakan spesialis pencurian modus ganjal ATM.

Aksi kedua penjahat tersebut telah dilakukan beberapa kali dan terakhir di SPBU Jalan Fatahillah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat pada 9 Agustus 2023.

"Atas laporan kejadian dari korban itu, kami dari polres dan polsek lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil tangkap pelaku," kata Twedi saat konferensi pers di Lobi Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (31/8/2023).

Twedi mengungkapkan, pelaku beraksi di sejumlah ATM di Kabupaten Bekasi.

Akan tetapi rata-rata mesin ATM yang berlokasi di SPBU.

Kedua pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal kartu ATM korban.

Ketika korban kebingungan, pelaku berpura-pura membantunya, padahal kartu ATM korban ditukar oleh pelaku.

"Makanya saat penangkapan, kami amankan 9 kartu ATM berbagai bank dan juga tusuk gigi," ujar Twedi.

Kronologi kejadiannya, pada Rabu 9 Agustus 2023 pukul 18 30 WIB korban mendatangi mesin ATM di SPBU Cikarang Barat.

Pada saat korban memasukkan kartu ATM ke dalam mesin, kartu ATM milik korban tidak dapat masuk.

Pelaku yang memantau keadaan tersebut kemudian menghampiri dan menawarkan korban untuk melakukan transaksi tanpa kartu.

"Dapat arahan itu korban setuju hingga kemudian pelaku memencet-mencet tombol ATM dan transaksi tanpa kartu," jelas Twedi.

Kemudian korban memasukkan pin ATM yang ternyata dapat pelaku lihat.

Saat korban hendak mengambil uang, pelaku langsung menekan tombol cancel.

Lalu, pelaku meminta korban kembali memasukkan kartu ATM kembali.

Namun, tetap tidak bisa masuk kartu ATM karena diganjal pelaku.

"Kemudian kembali seolah-olah membantu, tapi ternyata kartu ATM diam-diam ditukar oleh pelaku dengan kartu lain," ungkapnya.

Setelah itu langsung pelaku kabur dan mengambil uang di lokasi ATM lain menggunakan kartu ATM korban.

"Karena sudah mengetahui pinnya dikuras uang isi di ATM korban. Ada Rp 2 juta lebih uangnya," beber dia.

Dari hasil pemeriksaan, selain di lokasi SPBU Cikarang Barat, pelaku sudah beraksi di delapan lokasi lainnya seperti di Ruko Sukatani, minimarket Pasir Gombong dan SPBU Cikarang Selatan pada akhir Juli 2023. SPBU Setu pada Agustus 2023 dan lima lokasi lainnya di luar wilayah Kabupaten Bekasi.

Pelaku ini merupakan spesialis pelaku ganjal ATM dan resedivis atau pernah dipenjara pada kasus serupa.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHpidana dengan penjara paling lama 5 tahun," ujar kapolres.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved