Pria Sampang Cakar Polisi

Nasib Pria Cakar Polisi Tak Terima Ditilang, DIlaporkan ke Polres Bangkalan Terancam Bui

Sopir yang diketahui bernama Agus, warga Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang itu dilaporkan ke Polres Bangkalan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kanit PJR Jatim 8 Suramadu, AKP Farida Ariyani (kanan) mendampingi Aipda Jainul ketika memberikan keterangan di hadapan penyidikan Satreskrim Polres Bangkalan, Senin (4/9/2023) malam terkait tindakan arogan dari sopir Vitara di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Madura 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Perilaku arogan dari seorang pengendara Suzuki Vitara bernopol M 1016 NN terhadap anggota Polisi Jalan Raya (PJR), Aipda Jainul di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, Senin (4/9/2023)  siang berujung pidana.

Sopir yang diketahui bernama Agus, warga Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang itu dilaporkan ke Polres Bangkalan.

Aipda Jainul dimintai keterangan penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bangkalan didampingi Kanit PJR Jatim 8 Suramadu, AKP Farida Ariyani. Hingga pukul 10.35 WIB, pemeriksaan terhadap pelapor masih berlangsung.  

“Sesuai petunjuk dari pimpinan, kami melanjutkan kasus ini dengan melapor ke Polres Bangkalan. Saat ini terhadap anggota (Aipda Jainul) saya masih di-BAP  (berita acara pemeriksaan),” ungkap Farida di ruang Pidum Satreskrim Polres Bangkalan.

Ia menjelaskan, tindakan arogan dari sopir mobil Vitara yang diketahui bernama Agus itu terjadi ketika hendak melakukan tanda tangan di lembaran surat tilang. Sebelumnya, pihak PJR menegur sopir itu secara baik-baik karena memotong laju mobil polisi dan berhenti di kawasan larangan berhenti di pintu masuk Jembatan Suramadu.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pria Cakar Polisi, Potong Jalan dan Berhenti di Depan Mobil Patroli, Tak Punya SIM

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Namun, lanjutnya, pengemudi tersebut bersikap marah-marah, memaki polisi, mencakar Aipda Jainul, hingga melempar lembaran surat tilang sebelum akhirnya memilih berlalu meninggalkan petugas. Namun STNK dari kendaraan itu telah diamankan polisi.  

“Harapan kami tetap diproses sesuai aturan agar masyarakat pengguna jalan tidak mengulangi hal serupa. Dalam artian, kami di sini berdinas, bertugas sesuai perintah pimpinan,” pungkas Farida.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menyatakan, laporan polisi atas peristiwa di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Bangkalan telah diterima. Tindakan visum terhadap pelapor telah dilakukan.

“Kami masih akan menggali keterangan dari saksi-saksi, hasil visum nantinya berbunyi apa, kami akan tindaklanjuti secara prosedural. Identitas pelaku sudah ada,” singkat Bangkit di Polres Bangkalan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved