Sabtu, 18 April 2026

Berita Sumenep

Sudah Kerja 7 Bulan, Honor PPK dan PPS di Masalembu Sumenep Malah Tak Dibayar

Tidak hanya di Kecamatan Gayam, pulau Sepudi selama 7 bulan honor PPK dan PPS tidak terbayar, namun juga di Kecamatan Masalembu Sumenep

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Shutterstock/Pramata
Ilustrasi honor para PPK dan PPS di Sumenep yang belum dibayarkan 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tidak hanya di Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi selama 7 bulan honor PPK dan PPS tidak terbayar, namun di Kecamatan Masalembu Sumenep Madura gaji untuk badan ad - hoc tersebut juga nyangkut di rekening dana pemilu (RDP).

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanziel saat dikonfirmasi TribunMadura.com.

"Tidak hanya di Kecamatan Gayam, di Kecamatan Masalembu juga. Kalau di kecamatan lain aman," kata Rafiqi pada Selasa (3/10/2023).

Alasannya tidak jauh berbeda dengan gayam, selain tidak hadir saat dilakukan pendampingan dan juga tidak ada konfirmasi ke KPU Sumenep, baik gayam maupun masalembu.

"Kalau yang Masalembu, saya kurang jelas berapa bulan (yang tidak cair)," paparnya.

Pihaknya menjelaskan, bahwa sebelumnya sudah mengundang seluruh PPK dan PPS untuk pendampingan mengerjakan SPJ di Kantor KPU.

Bahkan sampai lembur malam hari.

Baca juga: PPK Kecamatan Talango Sumenep Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Pemilu 2024

Namun lanjutnya, para PPK dan PPS  dari kepulauan  tidak hadir untuk pendampingan tersebut.

Rafiqi menagaskan, sebenarnya PPK dan PPS saat ini sudah sangat mudah untuk mengerjakan SPJ. Sebab sekarang sudah ada Sitap (sistem informasi pertanggungjawaban anggaran badan ad hoc) yang memungkinkan SPJ dikerjakan secara online.

"Teman-teman sebenarnya bisa mengerjakan di tempat, di pulau. Jadi tinggal upload ke- Sitap itu, lalu WA ke bendahara," katanya.

"Bahkan KPU juga sudah menyediakan google drive, jadi tidak perlu fisiknya lah. Artinya bisa dikirim soft filenya dulu," pungkasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved