Berita Viral

5 Kuburan Tetiba Muncul di Pinggir Jalan, Masih Baru dengan Tanah Merah, Kades Angkat Bicara, 'Muak'

5 kuburan tetiba muncul di pinggir jalan. Hal tersebut menggegerkan warga desa sampai-sampai viral di media sosial. Dari mana asalnya?

IST
5 gundukan tanah menyerupai makam tiba-tiba muncul di pinggir jalan desa di Purwakarta, Jawa Barat. Lokasi makam misterius itu strategis, berdekatan dengan pasar dan jalur alternatif. 

Ternyata, ini bukanlah kuburan sesungguhnya.

Perangkat Desa Cinangka telah dengan sengaja menciptakan ilusi kuburan ini.

Hal tersebut diucapkan langsung oleh Kepala Desa Cinangka, Ida Marliana.

Ida mengungkapkan bahwa apa yang dilihat warga hanyalah tumpukan tanah merah yang dibentuk menyerupai kuburan.

Langkah ini diambil karena banyak warga yang kerap membuang sampah sembarangan.

Padahal, para perangkat desa sudah sering mengingatkan mereka. Daerah tersebut pun telah dibersihkan berulang kali.

Hal itu lantas membuat Ida muak dan memutar otak mengantisipasi kebiasaan buruk warga.

"Saya sudah muak dan lelah membersihkan sampah dari satu tempat ke tempat lain. Saya membersihkan lokasi ini setiap minggu dengan mobil, tetapi setelah dibersihkan, masih ada yang terus membuang sampah di sini," ujar Ida Marliana, seperti dilansir dari Tribun-Timur.com, Minggu (15/10/2023).

Kesal dengan perilaku sembrono warganya, Ida dan perangkat desa setuju untuk membuat kuburan palsu sebagai bentuk peringatan.

Upaya itu juga memang diniatkan untuk menakut-nakuti warga yang masih nekat membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.

"Kuburan palsu ini secara tidak langsung mengajak doa untuk mereka yang membuang sampah di sini," ujarnya.

Harapannya, orang tidak akan lagi membuang sampah di sini karena ini bukan tempatnya, ada tempat khusus untuk sampah

Selain kuburan, spanduk yang mengadakan sayembara juga dipasang di lokasi tersebut.

Spanduk tersebut berisi pesan, "Barang Siapa Menemukan Yang Membuang Sampah Di Tempat Ini Dan Membawanya Langsung Ke Kantor Desa Cinangka Maka Akan Mendapatkan Imbalan Sebesar Rp 500.000."

Selain hadiah, denda juga diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved