Berita Viral

Terkuak Hasil Tes Kejiwaan Masriah, Berulah Lagi usai Buang Tinja ke Rumah Tetangga, Kini Tersangka

Seakan tak puas dengan kelakuannya membuang tinja, Masriah kembali berulah. Kini, kejiwaan Masriah terungkap.

Kompas.com
Masriah, wanita yang membuang kotoran manusia ke rumah tetangganya di Sidoarjo, Jawa Timur, kembali berulah. Hasil tes kejiwaannya terkuak dan kini dijadikan tersangka. 

TRIBUNMADURA.COM - Apakah Tribunners masih ingat dengan Masriah?

Wanita ini pernah viral di media sosial berkat kelakuannya membuang tinja ke depan rumah tetangganya, Wiwik, di Sidoarjo, Jawa Timur.

Belakangan Masriah kembali berulah dengan membuang sampah-sampah ke jalanan di depan rumah Wiwik.

Tak hanya itu, seolah tahu terekam kamera pengawas atau CCTV, Masriah berjoget setelah membuang sampah.

Aksi yang berulang ini lantas memunculkan tanda tanya perihal kejiwaan Masriah.

Lantas, seperti apa hasil tes kejiwaan Masriah?

Apakah Masriah akan dikenakan hukuman lebih berat?

Baca juga: Bujangan Asal Sidoarjo Log In Masuk Islam Dibimbing Gus Iqdam: Ini dari Hati, Tak Ada Paksaan!

Melansir dari Kompas.com, Rabu (1/11/2023) berkat aksi membuang kotoran manusia, Masriah sempat dijadikan tersangka Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Wanita itu pun dihukum 1 bulan penjara pada Rabu (31/5/2023) dan bebas pada Jumat (30/6/2023).

Namun, keluarga Wiwik yang tak terima kembali menggugat perdata Rp1 miliar karena merasa dirugikan secara materi.

Sayangnya, gugatan ke PN Sidoarjo tersebut akhirnya berakhir damai. Hal tersebut karena Masriah berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali, dan sudah kapok dipenjarakan.

Tetapi, kini Masriah kembali berulah.

Masriah lagi-lagi menjadi tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023).

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, membenarkan bahwa Masriah ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan.

"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Anas saat berada di Kantor Satpol PP Sidoarjo pada Selasa (31/10/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved