Breaking News

Berita Viral

Terkuak Hasil Tes Kejiwaan Masriah, Berulah Lagi usai Buang Tinja ke Rumah Tetangga, Kini Tersangka

Seakan tak puas dengan kelakuannya membuang tinja, Masriah kembali berulah. Kini, kejiwaan Masriah terungkap.

Kompas.com
Masriah, wanita yang membuang kotoran manusia ke rumah tetangganya di Sidoarjo, Jawa Timur, kembali berulah. Hasil tes kejiwaannya terkuak dan kini dijadikan tersangka. 

Anas mengungkapkan, Masriah dipersangkakan menggunakan Perda Sidoarjo di No 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca juga: Percakapan Terakhir Wanita Hamil 7 Bulan yang Digorok Mertua di Pasuruan: Minta Maaf Terus

Masriah, wanita asal Sidoarjo yang pernah viral gegara membuang kotoran manusia ke depan rumah tetangganya. Dia kembali berulah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (31/10/2023).
Masriah, wanita asal Sidoarjo yang pernah viral gegara membuang kotoran manusia ke depan rumah tetangganya. Dia kembali berulah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (31/10/2023). ()

Anas mengungkapkan, Masriah terancam mendapatkan hukuman penjara tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resume-nya, namun tetap hakim yang memutuskan," jelas Anas.

Saat ini Satpol PP Sidoarjo telah melimpahkan berkas kasus pembuangan sampah ke rumah tetangga tersebut ke pengadilan.

Masriah dijadwalkan menjalani sidang, Jumat (8/11/2023).

Sementara itu Masriah sendiri enggan berkomentar saat ditanya terkait penetapan tersangka tersebut.

Dia hanya diam di samping petugas Satpol PP Sidoarjo yang mengawalnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiyawan mengungkap, Masriah tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Masriah dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik selama pemeriksaan.

"Informasi dari yang lain enggak ada (gangguan) kejiwaannya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Sidoarjo telah melakukan gelar perkara kasus pembuangan sampah oleh Masriah dan Wiwik pada Rabu (18/10/2023).

Gelar perkara ini dilaksanakan dengan agenda menggali keterangan dari berbagai intansi terkait kasus Masriah.

Sejumlah pihak yang hadir dalam gelar pekara itu adalah perwakilan dari Kecamatan Sukodono, Kelurahan Jogosatru, Polsek Sukodono, serta Polresta Sidoarjo sebagai koordinator pengawas.

Selain itu Satpol PP juga mengumpulkan bukti video CCTV yang merekam secara utuh tindakan Masriah ketika membuang sampah sambil berjoget ke depan rumah Wiwik Winarti.

Keluarga Wiwik Winarti berharap Masriah dihukum lebih berat karena terus mengulangi perbuatannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved