Berita Terkini Sampang

Oknum Kepsek di Sampang Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Pemotongan Gaji GTT

Kesabaran Wako Wadidi, seorang Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Tamberu Barat 1, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura sudah tidak bisa ditahan.

|
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kuasa Hukum Hendrayana (tengah) saat menjelaskan kasus dugaan pemotongan gaji yang dialami kliennya, Wako Wadidi, Rabu (22/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kesabaran Wako Wadidi, seorang Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Tamberu Barat 1, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura sudah tidak bisa ditahan.

Ia mendapat perlakuan tidak adil oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) setempat, di mana upah yang seharusnya didapatkan penuh diduga disunat.

Padahal, sebagai GTT yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), seharusnya honor yang diterima Rp 750 ribu per bulan .

Namun hanya mendapatkannya 400 ribu perbulan.

Gaji tersebut diterima sejak 2022 hingga Oktober 2023.

Atas adanya dugaan pemotongan honor tersebut, Wako Wadidi dengan didampingi kuasa hukumnya terpaksa melapor ke Polres Sampang pada Senin (20/11/2023).

Kuasa hukum Wako Wadidi, Hendrayana mengatakan bahwa, sebenarnya sebagai GTT yang memiliki NUPTK, gaji Guru tersebut sudah dianggarkan melalui bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).

Di dalam penganggaran itu, tercantum ditanda terima gaji yang diterima oleh Wako sebesar Rp 750 ribu.

Bahkan telah ditandatangani oleh kepala sekolah dan juga bendahara.

"Saat itu Klien kami disuruh tanda tangan, namun honor yang diterima justru melenceng dari penganggaran itu," ujarnya.

Ia menambahkan, atas persoalan itu pihaknya tidak tinggal diam, melainkan mencoba menelusuri, ternyata yang ditandatangani kliennya bukanlah pengajuan, melainkan tanda terima.

Sehingga, dirinya beranggapan bahwa dokumen tersebut dibuat untuk kebutuhan surat pertanggungjawaban (SPJ). Disitulah semakin kuat adanya dugaan pemotongan honor.

”Di situ ada pemotongan sebesar Rp 350 ribu. Ini dilakukan secara masif sejak 2022. Jadi kami melaporkan perkara ini ke Polres Sampang," terangnya.

Dengan begitu, pihaknya berharap agar perkara tersebut menjadi atensi dari kepolisian, begitupun pemerintah daerah dan legislatif.

Sebab, dikhawatirkan terdapat hal serupa yang terjadi di lembaga pendidikan lain di Kabupaten Sampang.

”Kami harap persoalan ini cepat ditangani dan terungkap agar tidak terjadi ke GTT lainnya di Kabupaten Sampang," harapnya.

Terpisah, Sekretaris Dispendik Sampang Muhammad Imran menyampaikan telah mengetahui persoalan tersebut dan sejauh ini kasus sudah bisa ditangani.

"Saya telah koordinasi langsung dengan pihak terkait dengan mendatangi sekolah, pekan lalu," katanya.

Menurutnya, gaji yang dipotong itu sudah dikembalikan pada dua guru honorer lain yang memiliki NUPTK, hanya saja yang bersangkutan tidak mau menerima dengan alasan tertentu.

"Pemotongan upah GTT digunakan untuk membayar gaji guru honorer lainnya."

"Ketetapan itu dijelaskan pada GTT lain dan kemungkinan saudara Wako Wadidi ini tidak dijelaskan mengenai hal itu,” pungkasnya.

Ikuti berita seputar Sampang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved