Berita Sumenep
Anggaran Sangat Fantastis Sejak 2021-2023, Apa Kabar Gedung KIHT di Sumenep ?
Pembangunan gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di berpusat di Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Madura dibangun sejak Tahun 2021.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pembangunan gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di berpusat di Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Madura dibangun sejak Tahun 2021.
Gedung KIHT tersebut dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat dengan anggarkan Rp10 miliar dari dana DBHCHT Tahun 2021.
KIHT itu dibangun dengan tujuan untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat khususnya para petani tembakau. Selain itu juga diharapkan bisa menekan peredaran rokok ilegal.
Namun, anggaran miliaran rupiah saat itu hanya berupa kerangka bangunannya saja. Sehingga pada tahun 2022 lalu, pembangunan gedung KIHT dilanjutkan kembali dengan alokasi anggaran Rp 1.986.042.116.
Pada bulan September 2022 lalu, Kepala Dinas Koperasi, Industri Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop IKM Perindag) Sumenep Chainur Rasyid menyampaikan, bahwa anggaran Rp 1,9 miliar itu untuk melanjutkan pembangunan KIHT tahun 2021.
Alasannya, karena anggarannya saat itu tidak cukup. Sehingga kembali dianggarkan untuk dilanjutkan dari dana DBHCHT Tahun 2022 dengan harapan pada Tahun 2023 sudah bisa digunakan.
Maka lanjutnya, pembangunan fisiknya saja KIHT tersebut dikerjakan dua tahap, pada tahap 1-2 biaya yang sudah dihabiskan menguras anggaran hingga Rp 11,8 miliar. Tetapi, pembangunan yang sudah terealisasi hingga tahap kedua itu baru di bawah seperempat persen.
Baca juga: Komitmen Wujudkan Pemerataan Pembangunan Ekonomi, Ganjar-Mahfud Awali Kampanye di Sabang dan Merauke
Inong sapaan akrap Chainur Rasyid menyampaikan, bahwa masih banyak sarana dan prasarana yang perlu dipenuhi.
Dengan dibangunnya gedung KIHT, selain membantu petani, meningkatkan perekonomian, dan berharap KIHT dapat menekan peredaran rokok bodong di wilayah Sumenep.
Dari dana Rp 11.801.491.586 ini jika dirinci, pembangunan tahap pertama Rp 9.620.000.000 dan pembangunan tahap kedua Rp 1.801.491.586.
Anggaran itu hanya mampu menyelesaikan pembangunan dengan luas lahan 1.400 meter persegi.
"Fokus pembangunannya, pada tahap 1 dan 2 yaitu menyelesaikan empat gudang dan pemasangan paving," katanya.
Pemerintah menganggarkan kembali dana sebesar Rp 3,4 miliar untuk pembangunan tahap tiga, yakni Tahun 2023 melalui DBHCHT.
Semua anggaran pembangunan gedung KIHT di Kecamatan Guluk-Guluk itu bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Sampai penganggaran tahun ini, total dana yang teralokasikan mencapai Rp. 14,8 miliar.
Sedang total luas lahan untuk proyek tersebut mencapai 1,8 hektare. Dan status tanah yang dipakai itu merupakan TKD (tanah khas desa) Guluk-Guluk.
Kenapa sampai Tahun 2023 ini gedung KIHT di Desa Guluk-Guluk itu belum bisa difungsikan dan dimanfaatkan, ternyata terkendala dengan masalah pembebasan lahan yang dibangun diatas tanah kas desa (TKD).
Pembebasan lahan yang dibangun KIHT ini menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.
Belum beresnya pengganti lahan TKD Desa Guluk-Guluk dan lahan pengganti atau tukar guling.
Dikonfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan KIHT tahap III Yugo Prakoso membenarkan, bahwa terkendala pembebasan lahan.
"Pembebasan lahan, jadi itu sebenrnya sudah kita upayakan sejak pertama kali membangun. Karena perlu ada kesepahaman terhadap pemilik lahannya saat itu tanah kas desa yang dikuasai oleh kades guluk-guluk tentang pembangunan tahap pertama ketika akan membangun," terang Yugo Prakoso, Jumat (1/12/2023).
Diberitakan sebelumnya, pengamat Hukum Ach. Supyadi mengungkap bahwa realisasi proyek pembangunan gedung kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep Madura bermasalah.
Proyek yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) hampir Rp 10. miliar itu diduga melabrak ketentuan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/2020 tentang KIHT.
Supyadi menduga, pembangunan KIHT tidak sesuai regulasi karena dibangun diatas tanah kas desa (TKD), sementara pembebasan lahannya atau tukar gulingnya diduga belum beres.
Yang paling fundamental katanya, tentang bukti kepemilikan lahan yang harus dipastikan keabsahannya.
"Karena itu secara jelas di atur pasal 7, ayat 3, huruf e PMK 21/2020 tentang KIHT," terang Supyadi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Puluhan Anak Meninggal Akibat Campak di Sumenep, Menkes: Banyak Berita Hoaks Jangan Imunisasi |
![]() |
---|
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Turun ke Sumenep, Pantau Imunisasi Campak dan KLB |
![]() |
---|
Penyebaran Campak di Sumenep Bertambah Jadi 2.105 Kasus, Wabub Imam Hasyim Pantau Imunisasi |
![]() |
---|
Sebanyak 17 Orang Meninggal di Sumenep karena Campak, Gubernur Khofifah Langsung Terjun ke Madura |
![]() |
---|
Pengakuan Warga soal Ledakan Mobil di Sumenep, Cium Bau Tak Biasa di Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.