Berita Terkini Sumenep
2 Anggota Polres Sumenep Dipecat Dengan Tidak Hormat
Sebanyak dua anggota Polres Sumenep, Madura diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri pada Senin (11/12/2023).
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sebanyak dua anggota Polres Sumenep, Madura diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri pada Senin (11/12/2023).
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan, dua anggota yang mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu adalah Bripka S dan Bripka R dari Satsamapta Polres Sumenep.
"Dua personel Polres Sumenep ini di PTDH karena melanggar kode etik profesi Polri," ungkap AKBP Edo Satya Kentriko.
Upacara pemberian PTDH bagi dua anggotanya itu lanjutnya, diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan.
"Bripka S dan Bripka R tidak hadir dalam upacara PTDH," ungkapnya.
Edo Satya Kentriko mengungkapkan, dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/523/XI/2023 Bripka S melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/524/XI/2023 Bripka R melanggar Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Sumenep mengatakan, sebenarnya upacara PTDH tersebut adalah hal yang saya hindari selama karir di Polri.
"Dalam hati kecil saya, berat rasanya harus melepas satu bagian dari keluarga besar Polres Sumenep."
"Namun demikian, aturan dan komitmen harus ditegakkan bahwa personil Polri yang sudah melakukan pelanggaran fatal dan berulang," tuturnya.
Maka dari itu, PTDH merupakan upaya terakhir agar tidak menjadi penyakit maupun virus yang menggerogoti institusi Polri.
"Bagi personil yang lain mari sama-sama kita mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga Marwah kehormatan institusi Polri," pintanya.
Ikuti berita seputar Sumenep
5 Bulan Tak Beroperasi, Pemkab Sumenep Ancam Ambil Alih KMP DBS III |
![]() |
---|
Guru SDIT Al Hidayah Sumenep Wajib Setor Dana Sertifikasi, Yayasan: Kalau Tak Setuju Silakan Mundur |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kasus Bullying di SDIT Al-Hidayah Sumenep |
![]() |
---|
Dugaan Potongan Dana Sertifikasi di SDIT Al-Hidayah Sumenep, Yayasan Buka Suara |
![]() |
---|
Kinerja OPD Disorot, APBD Sumenep 2025 Baru Terserap 44 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.