Berita Kediri

Kisah Asmara Jadi Motif Pembunuhan Remaja yang Jasadnya Ditemukan di Goa Jegles Kediri

Terduga pelaku pembunuhan IYL (15) remaja yang jasadnya ditemukan di kawasan wisata Goa Jegles, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri akhirnya diungkap.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Januar
TribunMadura/ Melia Luthfi
Ungkap kasus pembunuhan IYL (15) remaja asal Kecamatan Kepung yang jasadnya ditemukan di dekat wisata Goa Jegles, Keling, Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Terduga pelaku pembunuhan IYL (15) remaja yang jasadnya ditemukan di kawasan wisata Goa Jegles, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri akhirnya diungkap.

Pihak kepolisian dari Polres Kediri menetapkan satu terduga pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia adalah seorang remaja laki-laki berinisial TLM (17) asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Berdasarkan hasil autopsi, IYL meninggal dunia dengan belasan luka tusuk di badan dan kepala. Ada pula bekas pukulan benda tumpul di tubuh korban.

"Dari hasil autopsi di rumah sakit, ada 12 luka tusuk pada bagian perut dan dada korban. Sementara di bagian kepala juga ditemukan 15 titik luka yang diakibatkan kekerasan serta hantaman benda tumpul," terang Kasat Eeskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, Jumat (29/12/2023).

AKP Fauzy mengatakan, pihaknya sudah melakukan rekonstruksi gelar perkara terduga pelaku saat melakukan aksinya terhadap korban.

Baca juga: Slebor, Tersangka Pembunuhan yang Jazadnya Dikubur di Atas Bukit Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dari hasil rekonstruksi tersebut, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa korban sempat dibenturkan ke lantai beberapa kali.

"Dari hasil rekonstruksi yang kita lakukan kemarin itu, dikarenakan pelaku membentur-benturkan secara keras kepala korban ke lantai. 15 titik luka di kepala," jelasnya.

AKP Fauzy melanjutkan, motif perbuatan pelaku terhadap korban dikarenakan rasa cemburu dan sakit hati yang mendalam.

Menurut AKP Fauzy, rerduga pelaku mengaku cemburu karena korban berhubungan dengan laki-laki lain, padahal pelaku sudah menganggap korban sebagai pacar.

Selain rasa cemburu, AKP Fauzy menyebut pelaku mendapati sakit hati yang mendalam selama berteman dengan korban. Korban dinilai selalu mengucapkan umpatan kata kasar kepada pelaku setiap terjadi perselisihan.

"Puncaknya saat malam di tempat kejadian perkara, keduanya sempat berselisih. Korban sempat menyebut terduga pelaku ini keturunan pelacur, sehingga amarah terduga pelaku memuncak dak terjadilah kasus (pembunuhan) tersebut," jelas AKP Fauzy.

Atas perbuatanya tersebut, terduga pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara. Pasal 388 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 80 ayat 1, ayat 3, jo pasal 76c UUnkmor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved