Berita Terkini Pamekasan
Kurir Sabu Asal Lumajang Ditangkap di Pamekasan, Ngaku Dapat Upah Sejuta Sekali Kirim
Kurir narkoba asal Lumajang mengaku hanya mendapatkan upah Rp 1 juta rupiah dalam setiap mengantar pesanan sabu-sabu.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Ipung Nur Kholis (46), warga asal Dusun Joho, Desa Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengaku hanya mendapatkan upah Rp 1 juta rupiah dalam setiap mengantar pesanan paket sabu-sabu terhadap pembelinya.
Belum mencicipi upah tersebut, pria bertubuh cungkring itu malah tertangkap petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan dalam sebuah rumah di Jalan Cokroatmojo, Gg VIII, Kelurahan Parteker, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (8/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari tempat tinggal tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan menemukan barang bukti sabu-sabu sekitar 498,88 gram yang sudah dibungkus dalam 6 poket plastik klip dan siap edar.
Sejumlah poket sabu-sabu ini ditemukan di dalam tas slempang warna hitam yang pada saat itu berada di lantai depan pelaku.
Selain itu, anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan juga menemukan barang bukti 1 poket sabu yang dibungkus plastik klip kecil yang diselipkan dalam bungkus rokok kretek yang pada saat itu juga berada di dalam tas gendong milik pelaku.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, tersangka ditangkap saat menginap di sebuah rumah di Jalan Cokroatmojo, Gg VIII, Kelurahan Parteker, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Hingga saat ini, Polres Pamekasan masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap hubungan tersangka dengan pemilik rumah tersebut.
Pemilik rumah juga telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pengedaran sabu-sabu ini.
"Rumahnya bukan milik tersangka, sepertinya menginap di sana," kata AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi pers di aula Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Rabu (17/1/2024).
Menurut AKBP Jazuli Dani Iriawan, kurir sabu-sabu ini merupakan jaringan antar Pulau Sumatera, Jawa, Jakarta dan Madura.
Biasanya kata dia, bandar pengendali jaringan narkoba antar pulau ini banyak bermukim di wilayah Sumatera.
Namun sebagian pula ada bandar yang mengendalikan dari dalam tahanan Lapas di Jawa Timur.
Dia mengungkapkan masih melakukan proses lidik untuk mengungkap bandar di atasnya.
Sebab hingga hari ini, kurir sabu-sabu tersebut masih tutup mulut saat diinterogasi.
"Yang namanya jaringan Narkoba pasti melindungi jaringan di atasnya."
"Namun kami tetap berusaha mencoba dengan lidik membuka Hpnya."
"Mudah-mudahan bisa berkembang sampai ke Jakarta," tegasnya.
Penuturan AKBP Jazuli Dani Iriawan, kurir sabu-sabu ini baru pertama kali datang ke Pamekasan.
Sekali mengantar pesanan paket sabu-sabu tersebut, kurir ini mengaku diberi upah Rp 1 juta oleh bandar.
Namun beruntung, sebanyak 6 poket sabu yang telah dibungkus dalam plastik klip putih ini belum sempat diedarkan di Pamekasan karena ditangkap Polisi.
"Saat kami dapat informasi, langsung kami ikuti kurir ini."
"Lalu kita tangkap saat menginap di rumah tersebut, karena kalau ditangkap di jalan raya takut dibuang barangnya atau lari," urainya.
Kapolres bertubuh gempal itu berjanji akan berusaha mengungkap bandar dan memburu hingga ke jaringan atas.
Menurutnya, ungkap kasus tindak pidana narkoba ini butuh penyelidikan yang cukup panjang dan tidak sama seperti ungkap kasus lain, karena pembuktian kepemilikan sabu-sabu itu harus melekat dan dipegang pelaku.
"Kami harus urut dari jaringan bawah dulu, baru sampai ke yang atas, karena kalau ungkap kasus narkoba dan penerapan pasal narkoba ini, barang bukti sabu harus berada di tangan pelaku, harus melekat sama tersangka," bebernya.
Sedangkan tersangka kurir sabu ini terancam dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 karena melakukan tindak pidana secara tanpa hak melawan hukum dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal Rp 1 miliar rupiah," tutupnya.
Ikuti berita seputar Pamekasan
TBC Mengganas di Pamekasan, Dinkes Temukan 870 Warga Positif dan 29 Pasien Meninggal |
![]() |
---|
BPBD Pamekasan Petakan Daerah Terdampak Kekeringan, Warga Tempuh Jarak 3 KM Dapatkan Air Bersih |
![]() |
---|
Hendak ke Sawah Dicaci Maki, Pria Pamekasan Naik Pitam Bacok Tetangga Pakai Celurit |
![]() |
---|
9 Polisi Pamekasan Diganjar Penghargaan Usai Bongkar Curanmor dan Pencurian BBM |
![]() |
---|
Mafia Tembakau Mengancam, Haji Her Siapkan Langkah Perlawanan untuk Stabilkan Harga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.