Berita Probolinggo
Nasib Terkini Terdakwa Kasus Karhutla Bukit Teletubbies Bromo, Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp 3,5 M
Terdakwa kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Andrie Wibowo Eka Wardana
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO-Terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Andrie Wibowo Eka Wardana (41) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (31/1/2024).
Dalam sidang tersebut, hakim memvonis Andrie dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp3,5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar," kata I Made Yuliada dalam sidang.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Menanggapi hal itu, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana menyebut pihaknya saat ini masih pikir-pikir terlebih dahulu ihwal putusan hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah Elit di Lakarsantri Surabaya
"Kami masih pikir-pikir dahulu. Jika nantinya ada upaya hukum lain, kami akan banding. Tentu, kami akan mengajukannya terlebih dahulu kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo)," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diketahui Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.
Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).
Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.
Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.
Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.
Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMaura.com
kebakaran hutan dan lahan
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Probolinggo
TribunMadura.com
berita Probolinggo
Dulu Usir dan Aniaya Ibunya, Kini Sang Anak Justru Menangis, Sikap Sang Ibu Layak Dipuji |
![]() |
---|
Suaminya Nikah Lagi, Istri Sekdes Tak Terima dan Lapor ke Polisi, Hampir Semua Warga Jadi Saksi Akad |
![]() |
---|
Asyik Digoyang Pimpinan LSM, Bu Guru di Probolinggo Syok Digerebek Suami, Kabur Terbirit-birit |
![]() |
---|
Sering Minta Paksa PKL di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan, Preman Kena Batunya, Babak Belur |
![]() |
---|
Sepi Job, Bapak 3 Anak Jadi Bulan-bulanan Warga di Probolinggo seusai Curi Uang Rp80 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.