Berita Terkini Sumenep
509 ASN di Sumenep Kompak Manipulasi Absensi Digital 'Smart Id Card'
509 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura diketahui kompak memanipulasi absensi digital Smart Id Car
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sebanyak 509 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura diketahui kompak memanipulasi absensi digital Smart Id Card (SIC).
Data tersebut diketahui dalam surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tatakelola absensi online.
Sekdakab Sumenep mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Evaluasi Pelaksanaan Tata Kelola Absensi Online Tahun 2024 dengan nomor 800.1.6.2/76/435.203.2/2024 tertanggal pada 19 Januari 2024.
Dalam SE tersebut disampaikan terkait kasus manipulasi absensi digital SIC yang dilakukan oleh ratusan ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.
Dalam SE itu disampaikan bahwa, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 74 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Absensi Online Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Sumenep dijelaskan bahwa :
Bagi petugas operator dan pengguna user dilarang merekayasa, memanipulasi dan melakukan kecurangan terhadap database absensi online.
"Ayat (2) Bagi pengelola, petugas operator, dan pengguna/user apabila melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," bunyinya dalam SE Sekdakab Sumenep, Edy Rasiyadi.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tata kelola absensi online, terdapat 509 ASN telah melakukan penyalahgunaan SIC dengan pemalsuan wajah melalui wajah orang lain atau menggunakan foto dan video.
"Serta dengan pemalsuan waktu absen, dan telah dilakukan penindakan pemblokiran pada aplikasi SIC dan seluruh aplikasi kepegawaian mulai tanggal 24 Januari 2024," tulisnya.
SE yang ditembuskan ke Bupati Sumenep tersebut, untuk saat ini tengah dilakukan proses pendeteksian penggunaan SIC dengan menggunakan lokasi palsu atau fake GPS.
Sebab itu, penerapan Pemkab Sumenep menerapkan absensi mode baru, yaitu Absensi Parsial khusus bagi ASN yang telah melakukan absensi check in.
"Dan pada hari yang sama diberikan tugas yang menyebabkan ASN tersebut tidak dapat melakukan absensi check out," kata Edy Rasiyadi dalam SE tersebut.
Bagi ASN yang melakukan penyalahgunaan absensi digital SIC itu, untuk sementara waktu telah dilakukan pemblokiran.
Sedangkan mekanisme pencabutan pemblokiran, sesuai dengan SE dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, tertanggal 16 Agustus 2023 Nomor 800/1454/435.203.4/2023.
"Sehubungan dengan hal tersebut, diminta saudara untuk menghadirkan ASN sebagaimana angka 2 huruf a dengan jadwal terlampir ke BKPSDM Sumenep dengan membawa persyaratan pencabutan pemblokiran (daftar nama akan disampaikan secara langsung kepada pimpinan perangkat Daerah)," terangnya.
Ikuti berita seputar Sumenep
Lonjakan Campak di Sumenep Tembus 2.268 Kasus, Dinkes Gencarkan Vaksinasi ORI |
![]() |
---|
Nasib 3 Pemuda di Sumenep Usai Curi Sembako, TV hingga LPG |
![]() |
---|
Dinkes Sumenep Imbau Waspada Campak, Berikut Ciri, Gejala, dan Cara Pencegahannya |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik Pemilu 2024 KPU Sumenep Naik Penyidikan |
![]() |
---|
6.336 Anak di Sumenep Sudah Diimunisasi Campak pada Hari Pertama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.