Berita Jember

Jember Geger, Kuburan Nenek yang Baru 6 Jam Dimakamkan Malah Dibongkar, Terungkap Otak Pembongkaran

Kasus pembongkaran makam Almarhum Nenek Ti'a (70) , yang baru dikubur 6 jam di Dusun Krajan, Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Januar
TribunMadura/ Imam Nawawi
Keluarga Almarhum Nenek Ti'a mendatangi Polsek Bangsalsari Jember, atas kasus pembongkaran makam 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER- Kasus pembongkaran makam almarhum nenek Ti'a (70) , yang baru dikubur 6 jam di Dusun Krajan, Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Jember, dibawa ke Aparat Penegak Hukum.

Keluarga almarhum, mendatangi Mapolsek Bangsalsari Jember untuk melaporkan SA Mantan Kepala Desa (Kades) Tugusari yang diduga telah membeli tanah pemakaman tersebut.

Anak Nenek Ti'a, Asmad, mengaku tidak terima dengan ulah SA yang telah meminta pembongkaran makam ibunya yang baru setengah hari dikubur.

"Kejadian kemarin itu kita keberatan. Kami anak-anaknya. Artinya tanah kuburan itu bukan hak milik perorangan. Itu hak milik orang tua saya, yang punya keluarga saya. Jadi yang meninggal ya ditaruh (dimakamkan) di situ. Itu pesan kakek-kakek dulu," ujarnya, Selasa (27/2/2024).


Menurutnya, klaim SA sepihak atas penguasaan lahan pemakaman keluarga tersebut, jelas salah karena tanah tersebut tidak pernah di jual.

Baca juga: Viral Caleg Bongkar Makam Warga, Diduga Sekeluarga Tak Pilih Oknum di Pemilu 2024, ‘Sudah 2 Tahun’

"Tanah itu (tempat memakamkan) tidak dijual ke pihak SA. Pengakuan yang (katanya) menjual itu. Itu (lokasi permakaman) tidak dijual," ucap Asmad.


Sebetulnya, kata Asmad, Mantan Petinggi Desa Tugusari tersebut hanya menguasai lahan, dikawasan rerimbunan bambu yang berdekatan dengan lokasi pemakaman.

"Saat itu yang diminta hanya (rerimbunan) bambu. Nah bambu-bambu itu yang ikut (hak milik) bapak Mantan Kades. Ada selingkar bambu itu hanya dikasih," sambungnya.

Namun karena kemarin tidak mau ribut dengan SA. Asmad mengaku terpaksa mengalah dan memindahkan lokasi pemakaman ibunya di dekat musala dekat rumah anggota keluarganya.

"Sampai sekarang juga belum ada mediasi. Karena memang (lahan permakaman) itu hak kami untuk menguburkan di sana," ucapnya.

Menanggapi hal ini, Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aipda Beny Wicaksono mengaku sudah menerima laporan tersebut. Kata dia, hal itu sebetulnya sengketa tanah antara keluarga Nenek Ti'a dengan Mantan Kades Tugusari berinisial SA itu.

"Intinya beliau (keluarga Almarhumah Nenek Ti'a), melaporkan adanya pembongkaran makam dan juga adanya sengketa batas tanah," ujarnya.

Hasil keterangan yang telah diperoleh, Beny mengatakan awalnya, lahan tersebut milik Almarhum Pak Jamina. Masih buyut dari Bu Sumila (Nenek Ti'a).

"Nah lahan tanah itu sudah dibagi pada ahli warisnya. Dalam hal ini ada 5 ahli waris yang mendapat bagian lahan tanah," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved