Berita Viral

Nasib Minimarket Disegel usai Diviralkan Aa Gym, Imbas Dekat Pesantren? Pj Walkot: Sangat Disesalkan

Nasib minimarket disegel usai diviralkan oleh Aa Gym. Dalam video itu, sang ustaz menyesalkan lokasinya yang dekat pesantren.

Editor: Mardianita Olga
Tribun Trends dan Kompas
Video Aa Gym yang menyoroti minimarket sempat viral di media sosial. Kini, nasib minimarket tersebut berakhir disegel. Kenapa? 

"Perda terkait minimarket dan pasar modern baru disahkan Kamis 29 Februari 2024, baru tiga hari diresmikan ada kasus di Jalan Gegerkalong yang viral tentunya sangat disesalkan," ujar Bambang, Sabtu (2/3/2024) malam. Dikutip dari TribunJabar.id

Kendati begitu, selain tak berizin, minimarket disebut melanggar perda yang telah ditetapkan sehingga harus di segel.

"Semua akan ditindak bagi yang melanggar termasuk yang di Gegerkalong karena melanggar Perda. Hari Senin pemiliknya akan dipanggil dan diperiksa," ujarnya.

Menurut Bambang, Perda yang baru disahkan segera diberlakukan dan disosialisasikan.

Nasib Minimarket Diprotes Aa Gym di Area Pesantrennya, Langsung Disegel Satpol PP, Ini Alasannya
Nasib Minimarket Diprotes Aa Gym di Area Pesantrennya, Langsung Disegel Satpol PP, Ini Alasannya (Instagram/aagym - IST Tribun Jabar)

"Sebenarnya Perda pasar modern dan minimarket sudah ada yaitu Perda No 2 Tahun 2002 tentang ada perubahan jam operasiinal dan jarak antar pasar tradisional dan pasar modern serta mini market," katanya.

Adapun di Perda baru jam operasional dari pukul 08.00 sampai 22.00 kecuali hari libur sampai pukul 23.00 WIB.

Bambang menambahkan, selain menyesalkan kasus minimarket di dekat pesantren tak berizin dan melanggar jam operasional, ini menjadi refleksi dan pelajaran agar jangan sampai terjadi kembali.

Penjelasan Satpol PP

Sementara informasi penyegelan mini market itu, dibenarkan oleh Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.

Penyegelan sementara dilakukan karena keberadaannya menganggu masyarakat sekitar dan tidak memiliki izin usaha.

"Iya (disegel)," ujar Rasdian, Sabtu (2/3/2024) dilansir dari Tribun Jabar.

Menurutnya, penyegelan terhadap toko modern itu mengacu kepada Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern serta Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang tibumtranlinmas.

"Melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan stiker segel terhadap kegiatan operasional toko modern Circle K," katanya.

Selain itu, kata dia, toko modern tersebut tidak memiliki izin usaha serta membuat kebisingan yang menganggu masyarakat sekitar.

Pihaknya pun akan memanggil penanggung jawab Circle K pada Senin 4 Maret 2024 mendatang.

Baca juga: Sosok Tisya Erni, Pedangdut Diduga Selingkuhan Suami WNA, Sempat Jadi Teman tapi Mesra Pelawak Tenar

Aa Gym Protes Swalayan di Area Pesantren, Terganggu Banyak Orang Berkumpul Hingga Tengah Malam
Aa Gym Protes Swalayan di Area Pesantren, Terganggu Banyak Orang Berkumpul Hingga Tengah Malam (Instagram/aagym)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved