Berita Viral
Nasib Minimarket Disegel usai Diviralkan Aa Gym, Imbas Dekat Pesantren? Pj Walkot: Sangat Disesalkan
Nasib minimarket disegel usai diviralkan oleh Aa Gym. Dalam video itu, sang ustaz menyesalkan lokasinya yang dekat pesantren.
"Perda terkait minimarket dan pasar modern baru disahkan Kamis 29 Februari 2024, baru tiga hari diresmikan ada kasus di Jalan Gegerkalong yang viral tentunya sangat disesalkan," ujar Bambang, Sabtu (2/3/2024) malam. Dikutip dari TribunJabar.id
Kendati begitu, selain tak berizin, minimarket disebut melanggar perda yang telah ditetapkan sehingga harus di segel.
"Semua akan ditindak bagi yang melanggar termasuk yang di Gegerkalong karena melanggar Perda. Hari Senin pemiliknya akan dipanggil dan diperiksa," ujarnya.
Menurut Bambang, Perda yang baru disahkan segera diberlakukan dan disosialisasikan.

"Sebenarnya Perda pasar modern dan minimarket sudah ada yaitu Perda No 2 Tahun 2002 tentang ada perubahan jam operasiinal dan jarak antar pasar tradisional dan pasar modern serta mini market," katanya.
Adapun di Perda baru jam operasional dari pukul 08.00 sampai 22.00 kecuali hari libur sampai pukul 23.00 WIB.
Bambang menambahkan, selain menyesalkan kasus minimarket di dekat pesantren tak berizin dan melanggar jam operasional, ini menjadi refleksi dan pelajaran agar jangan sampai terjadi kembali.
Penjelasan Satpol PP
Sementara informasi penyegelan mini market itu, dibenarkan oleh Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.
Penyegelan sementara dilakukan karena keberadaannya menganggu masyarakat sekitar dan tidak memiliki izin usaha.
"Iya (disegel)," ujar Rasdian, Sabtu (2/3/2024) dilansir dari Tribun Jabar.
Menurutnya, penyegelan terhadap toko modern itu mengacu kepada Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern serta Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang tibumtranlinmas.
"Melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan stiker segel terhadap kegiatan operasional toko modern Circle K," katanya.
Selain itu, kata dia, toko modern tersebut tidak memiliki izin usaha serta membuat kebisingan yang menganggu masyarakat sekitar.
Pihaknya pun akan memanggil penanggung jawab Circle K pada Senin 4 Maret 2024 mendatang.
Baca juga: Sosok Tisya Erni, Pedangdut Diduga Selingkuhan Suami WNA, Sempat Jadi Teman tapi Mesra Pelawak Tenar

Sudah Rugi Gegara Pelanggan Ogah Bayar, Pemilik Resto Kini Kena Teror Bertubi-tubi: Terus Berlanjut |
![]() |
---|
Viral Bangunan Bak Toilet di Sawah, Disebut Pakai APBN Rp112 Juta, Pemkab Boyolali Buka Suara |
![]() |
---|
Pengakuan Mahfud MD Malam-malam Ditelepon Jenderal Diminta ke Jakarta: Menko Polkam Perlu Orang |
![]() |
---|
Sosok Gitaris Kondang Diduga Bawa Kabur 14 Makanan, Balik ke Resto Buat Bayar, Pemilik: Gak Mau |
![]() |
---|
Dulu Viral Jadi Menteri Terkaya, Menpar Kini Diisukan Minta Mandi Pakai Air Galon, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.