Ramadan 2024

Selama Ramadhan 2024, Pj Bupati Bangkalan Tetap Berlakukan 6 Hari Kerja pada Instansi Layanan  

Upaya menjaga dan meningkatkan kualitas layanan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap menjadi prioritas utama Pemkab Bangkalan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edi dalam kesempatan apel rutin di halaman Pemkab Bangkalan, Senin (11/3/2024) 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Upaya menjaga dan meningkatkan kualitas layanan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap menjadi prioritas utama Pemkab Bangkalan selama Bulan Ramadan 2024.

Penerapan 6 hari kerja tetap diberlakukan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi layanan, seperti rumah sakit, PDAM, serta Puskesmas.

Hal itu ditegaskan Pj Bupati Bangkalan melalui Surat Edaran (SE) bernomor : 100/3.4.2/979/433.032/2024 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Bangkalan, Mohammad Rasuli mengungkapkan, SE tertanggal 8 Maret 2024 itu merupakan penyesuaian jam kerja bagi ASN sekaligus jaminan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama Bulan Ramadan.

Baca juga: Bupati Achmad Fauzi Ajak Masyarakat Tingkatkan Iman dan Tetap Semangat Sambut Ramadan 1445 Hijriyah

“Tidak mengurangi esensi layanan, terutama beberapa OPD kami tetap berlakukan enam hari kerja. Diantaranya seperti rumah sakit, puskesmas, dan PDAM.  Sementara 5 hari kerja, 99 persen instansi lainnya di luar pelayanan,” ungkap Rasul kepada Tribun Madura, Senin (11/3/2024).

Sekedar diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi dan bersepakat menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriyah pada 12 Maret 2024. Penetapan itu berdasarkan hasil Sidang Isbat yang digelar di Auditorium H M Rasjidi Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024) malam.

Bagi instansi di lingkungan Pemkab Bangkalan yang memberlakukan 5 hari kerja, jam dinas Senin hingga Kamis dimulai pada pukul 08.00-15.00 WIB. Untuk hari Jumat, dimulai pada pukul 08.00-15.30 WIB.

“Masa istirahat untuk Hari Senin-Kamis yakni hanya 30 menit, 12.00-12.30 WIB. Sementara jam istirahat pada Hari Jumat masa istirahatnya lebih panjang yakni satu jam, dimulai pukul 11.30-12.30 WIB,” jelas Rasuli.

Adapun penyesuaian jam kerja bagi ASN di instansi layanan, lanjut Rasuli, Senin-Kamis dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIB dengan masa istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00-12-30 WIB. Sementara untuk Hari Jumat, dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIB dengan masa istirahat satu jam, mulai pukul 11.30-12.30 WIB.

“Jam dinas di luar Ramadhan, setiap Senin-Kamis lima hari kerja dimulai pukul 07.00-15.30 WIB. Sementara untuk instansi layanan dengan enam hari kerja dimulai pukul 07.00-14.00 WIB,” pungkas Rasuli.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved