Berita Viral

Kisah Kakek Nikah Lagi di Usia 90 Tahun, Tegang sampai Kelupaan Nama Calon Istri, ‘Mau Jadi Suami’

Kakek ini tegang hendak menikah lagi di usia 90 tahun. Alhasil, ijab kabul diulang hingga dua kali lantaran sang kakek melakukan kesalahan.

Editor: Mardianita Olga
Freepik.com
Ilustrasi pernikahan di mana pengantin pria lupa nama calon istrinya saat ijab kabul. 

Peristiwa ini kemudian viral di media sosial.

Calon pengantin pria itu berinisial MIM alias Isra (20).

Diketahui, pria tersebut merupakan warga dari Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Baca juga: Resepsi Baru Mulai 5 Menit, Pengantin Pria Tetiba Dijemput Polisi, Calon Istri Sakit Hati: Hak Saya

Seorang pria kabur jelang ijab kabul, keluarga pengantin wanita sempat pasrah, bikin repot ayah pengantin pria
Seorang pria kabur jelang ijab kabul, keluarga pengantin wanita sempat pasrah, bikin repot ayah pengantin pria (Kolase TribunMadura.com (Tangkapan layar dan Tribun))

Hal ini tentu membuat kedua keluarga kalang kabut.

Sampai keluarga mempelai wanita pasrah menjelang akad nikah.

Hingga akhirnya, ayah Isra yang melanjutkan pernikahan tersebut sebagai wakilnya.

Kasus ini kemudian menjadi viral lantaran diunggah di media sosial X @txtdrimedia pada Sabtu (2/9/2023).

Berikut Tribunnews.com merangkum dari berbagai sumber terkait fakta-fakta kasus calon pengantin pria kabur jelang ijab kabul dengan kekasihnya.

Pernikahan diwakili ayah Isra

Mengutip dari TribunTernate.com, mulanya kedua keluarga mempelai telah menyiapkan kebutuhan pesta pernikahan Isra dan SA.

Namun, Isra diketahui melarikan diri pada Selasa (29/8/2023) lalu.

Mengetahui kabar kaburnya Isra, Wisto Ahmad, kakak SA, pihak keluarga SA langsung mendatangi lokasi akad nikah.

Lantaran sudah mempersiapkan pesta untuk pernikahan tersebut, kedua pihak keluarga akhirnya sepakat untuk melanjutkan pernikahan Isra dan SA.

"Padahal tamu sudah datang hadiri undangan pernikahan. Keluarga laki-laki lalu bilang anak mereka hilang tanpa diketahui," ujar Wisto, Kamis (31/8/2023).

Alhasil, pernikahan itu berlanjut dengan diwakili oleh ayah Isra yang melaksanakan akad.

Bukan hasil paksaan

Diketahui, pernikahan SA dan Isra ini bukan hasil perjodohan atau paksaan dari pihak keluarga.

Sebab, menurut Wisto, SA dan Isra telah menjalin hubungan asmara dalam waktu yang cukup lama.

Isra bahkan pernah dipergoki saat masuk ke dalam kamar SA.

Dari hasil mediasi dengan polisi, Isra mengaku sebagai pacar SA dan bersedia menikah.

“Kita sudah pernah mediasi dengan polisi. Isra mengakui bahwa dia pacarnya SM, dan bersedia menikah," jelas Wisto.

Alami kerugian

Lebih lanjut, Wisto mengaku dipermalukan dengan insiden ini.

Bahkan pihak keluarga SA mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta untuk kebutuhan pesta pernikahan ini.

Kendati demikian, ia mengaku belum berniat mengambil langkah hukum lantaran masih menunggu Isra ditemukan.

"Tapi sekarang belum kepikiran kalau masalah ini bawa ke polisi lagi. Kita tunggu dulu," ucap Wisto.

Suasana rumah mempelai wanita SA di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, usai sang calon suami kabur saat hendak dinikahkan, Kamis (31/8/2023). (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)
Pernikahan tidak sah

Pernikahan yang diwakili ayah Isra ini disebut tidak sah jika ditinjau dalam hukum syariat Islam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong, saat dikonfirmasi.

Ongky menyebut pernikahan tersebut secara terang menyalahi ketentuan hukum, rukun, dan syarat perkawinan dalam Islam.

"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul," jelas Ongky, Minggu (3/9/2023).

Terkait ijab kabul yang diwakili ayah Isra, Ongky menyebut harus dilakukan secara pribadi oleh mempelai pria.

"Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan," lanjutnya, dikutip Tribunnews.com dari TribunTernate.com.

Diimbau untuk dibatalkan

Ongky menjelaskan, ijab kabul dalam pernikahan memang bisa diwakili orangtua.

Tapi harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.

Di mana, jika mempelai pria berhalangan hadir, harus memberikan kuasa kepada orang tua untuk diwakilkan.

"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur,” jelasnya.

Namun, lanjut Ongky, yang terjadi pada pernikahan antara SA dan Isra di Obi, justru mempelai pria melarikan di jelang ijab kabul.

“Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam," lanjut Ongky.

Karena itu, ia menyarankan pernikahan tersebut baiknya dibatalkan di Pengadilan Agama jika sudah ada registrasi dalam catatan KUA setempat.

"Alasan tidak sah peristiwa pernikahan yang terjadi di Obi karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan," tandasnya.

----

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Berita Madura dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved