Berita Viral

Kisah Kakek Nikah Lagi di Usia 90 Tahun, Tegang sampai Kelupaan Nama Calon Istri, ‘Mau Jadi Suami’

Kakek ini tegang hendak menikah lagi di usia 90 tahun. Alhasil, ijab kabul diulang hingga dua kali lantaran sang kakek melakukan kesalahan.

Editor: Mardianita Olga
Freepik.com
Ilustrasi pernikahan di mana pengantin pria lupa nama calon istrinya saat ijab kabul. 

TRIBUNMADURA.COM - Momen pernikahan kakek menjadi perbincangan publik hingga viral di media sosial.

Sang kakek diketahui kembali menikah di usia 90 tahun.

Momen sakral itu pun berujung menggelikan lantaran sang kakek tegang saat ijab kabul.

Dia melakukan sejumlah kesalahan hingga ijab kabul harus diulang.

Lantas, seperti apa kisah kakek nikah lagi tersebut?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Pesta Pernikahan Diserbu Lalat, Pengantin Sedih Dikira Suguhkan Bangkai, Momen Sungkeman Miris

Ijab kabul yang dibacakan saat pernikahan adalah saat yang membuat deg-degan calon pengantin pria.

Karena disaksikan banyak orang dan takut salah ucap sehingga harus diulang kembali,

Ini juga dialami pengantin yang tergolong lansia ini, entah kenapa tiba-tiba pengantin pria yang sudah berusia 90 yahun ini lupa nama calon istrinya.

Sontak kejadian ini menjadi ger-geran tidak hanya naif tapi juga wali nikah sang pengantin.

Itulah video memperlihatkan momen Dedi Mulyadi menikahkan dua orang lanjut usia (lansia) di Subang beredar viral di media sosial.

Video pernikahan dibagikan akun TikTok @waroengaa78 pada Senin (11/3/2024).

Diketahui lansia yang menikah tersebut bernama Aki Jaya (90) dan Ukasih.

Terekam momen ijab kabul antara kedua pasangan lansia tersebut.

Terlihat kedua mempelai memakai pakaian tradisional berwarna putih.

Dedi Mulyadi duduk di bangku wali nikah dengan batik berwarna hitam-putih serta ikat kepalanya yang khas.

Tamu undangan juga memenuhi area akad nikah untuk menyaksikan pernikahan fenomenal tersebut.

Baca juga: Sakit Hati, Pengantin Pria Sebar Video Perselingkuhan Calon saat Resepsi, Seisi Gedung Sontak Sunyi

Mempelai perempuan, Ukasih meminta restu kepada Dedi Mulyadi untuk dinikahkan dengan Aki Jaya.

Diketahui, Ukasih adalah bibi dari Dedi Mulyadi.

Alo Dedi, Bibi nyuhunkeun diwalian, nikahkeun Bibi ka A Jaya (Keponakan Dedi, Bibi minta izin untuk diwalikan, menikahkan bibi dengan A Jaya)," ujar Ukasih.

Dedi Mulyadi pun menerima permintaan bibinya tersebut.

"InsyaAllah, ku abdi diwalian sareng dinikahkeun sareng Aa Jaya (Insyaalalh, oleh saya diwalikan dan dinikahkan bersama Aa Jaya)," jawab Dedi Mulyadi.

Setelah penyampaian khutbah nikah, Dedi Mulyadi berperan sebagai wali nikah dan berjabat dengan Aki Jaya.

"Bismillahirahmanirahim, ya Aa Jaya bin Nurahman, abdi nikahkeun hidep ka Neng Ukasih binti Kara kalayan Mas Kawin," ucap Dedi Mulyadi terpotong.

Di tengah momen sakral tersebut, terdengar tawa dari tamu undangan yang hadir di tempat ijab kabul.

Dedi Mulyadi pun tidak kuasa menahan tawanya.

"Ulah seuseurian atuh (jangan tertawa, dong)," kata Dedi Mulyadi terkekeh.

Ia pun mengulangi ucapan ijabnya namun percobaan pertama ijab kabul itu seketika gagal.

Hal itu karena Aki Jaya malah menjawab "kontan" ketika Dedi Mulyadi selesai mengucapkan ijabnya.

Sontak, hal tersebut membuat seluruh tamu undangan, termasuk Dedi Mulyadi, tertawa terbahak-bahak.

Dedi Mulyadi pun mengajarkan Aki Jaya untuk mengucapkan kabul sebelum mengulang ijabnya.

"Kudu hapal heula da rek jadi salaki (harus ingat dulu kan mau jadi suami)," ujar Dedi Mulyadi.

Pada percobaan kedua, Aki Jaya pun lagi-lagi gagal mengucapkan kabulnya.

Ia lupa cara ijab kabul dan nama calon istrinya.

Wajah Aki Jaya pun terlihat tegang.

Penghulu yang hadir pun mendekati Aki Jaya untuk memberikan arahan.

Setelah jauh lebih tenang, Dedi Mulyadi pun mengulang ijab kabulnya.

Lagi-lagi Aki Jaya lupa nama calon istrinya.

Dedi Mulyadi yang gemas pun membiarkan Aki Jaya mengucapkan kabul tanpa nama ayah calon istrinya yang kerap ia lupakan.

Dedi Mulyadi kembali mengucapkan ijab dengan jauh lebih tenang.

Akhirnya, Aki Jaya pun bisa menyelesaikan ijab kabulnya meskipun dengan terbata-bata.

Dedi Mulyadi pun bersemangat menanyakan kepada para saksi mengenai sah atau tidaknya ijab kabul tersebut.

Dengan kompak, tamu undangan yang hadir pun berteriak "sah".

Hingga artikel ini ditulis, Selasa (12/3/2024), video ijab kabul tersebut masing-masing sudah dilihat sebanyak 1,4 juta kali.

Berlawanan, seorang wanita justru ditinggal kabur di momen ijab kabul.

Peristiwa ini kemudian viral di media sosial.

Calon pengantin pria itu berinisial MIM alias Isra (20).

Diketahui, pria tersebut merupakan warga dari Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Baca juga: Resepsi Baru Mulai 5 Menit, Pengantin Pria Tetiba Dijemput Polisi, Calon Istri Sakit Hati: Hak Saya

Seorang pria kabur jelang ijab kabul, keluarga pengantin wanita sempat pasrah, bikin repot ayah pengantin pria
Seorang pria kabur jelang ijab kabul, keluarga pengantin wanita sempat pasrah, bikin repot ayah pengantin pria (Kolase TribunMadura.com (Tangkapan layar dan Tribun))

Hal ini tentu membuat kedua keluarga kalang kabut.

Sampai keluarga mempelai wanita pasrah menjelang akad nikah.

Hingga akhirnya, ayah Isra yang melanjutkan pernikahan tersebut sebagai wakilnya.

Kasus ini kemudian menjadi viral lantaran diunggah di media sosial X @txtdrimedia pada Sabtu (2/9/2023).

Berikut Tribunnews.com merangkum dari berbagai sumber terkait fakta-fakta kasus calon pengantin pria kabur jelang ijab kabul dengan kekasihnya.

Pernikahan diwakili ayah Isra

Mengutip dari TribunTernate.com, mulanya kedua keluarga mempelai telah menyiapkan kebutuhan pesta pernikahan Isra dan SA.

Namun, Isra diketahui melarikan diri pada Selasa (29/8/2023) lalu.

Mengetahui kabar kaburnya Isra, Wisto Ahmad, kakak SA, pihak keluarga SA langsung mendatangi lokasi akad nikah.

Lantaran sudah mempersiapkan pesta untuk pernikahan tersebut, kedua pihak keluarga akhirnya sepakat untuk melanjutkan pernikahan Isra dan SA.

"Padahal tamu sudah datang hadiri undangan pernikahan. Keluarga laki-laki lalu bilang anak mereka hilang tanpa diketahui," ujar Wisto, Kamis (31/8/2023).

Alhasil, pernikahan itu berlanjut dengan diwakili oleh ayah Isra yang melaksanakan akad.

Bukan hasil paksaan

Diketahui, pernikahan SA dan Isra ini bukan hasil perjodohan atau paksaan dari pihak keluarga.

Sebab, menurut Wisto, SA dan Isra telah menjalin hubungan asmara dalam waktu yang cukup lama.

Isra bahkan pernah dipergoki saat masuk ke dalam kamar SA.

Dari hasil mediasi dengan polisi, Isra mengaku sebagai pacar SA dan bersedia menikah.

“Kita sudah pernah mediasi dengan polisi. Isra mengakui bahwa dia pacarnya SM, dan bersedia menikah," jelas Wisto.

Alami kerugian

Lebih lanjut, Wisto mengaku dipermalukan dengan insiden ini.

Bahkan pihak keluarga SA mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta untuk kebutuhan pesta pernikahan ini.

Kendati demikian, ia mengaku belum berniat mengambil langkah hukum lantaran masih menunggu Isra ditemukan.

"Tapi sekarang belum kepikiran kalau masalah ini bawa ke polisi lagi. Kita tunggu dulu," ucap Wisto.

Suasana rumah mempelai wanita SA di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, usai sang calon suami kabur saat hendak dinikahkan, Kamis (31/8/2023). (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)
Pernikahan tidak sah

Pernikahan yang diwakili ayah Isra ini disebut tidak sah jika ditinjau dalam hukum syariat Islam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong, saat dikonfirmasi.

Ongky menyebut pernikahan tersebut secara terang menyalahi ketentuan hukum, rukun, dan syarat perkawinan dalam Islam.

"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul," jelas Ongky, Minggu (3/9/2023).

Terkait ijab kabul yang diwakili ayah Isra, Ongky menyebut harus dilakukan secara pribadi oleh mempelai pria.

"Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan," lanjutnya, dikutip Tribunnews.com dari TribunTernate.com.

Diimbau untuk dibatalkan

Ongky menjelaskan, ijab kabul dalam pernikahan memang bisa diwakili orangtua.

Tapi harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.

Di mana, jika mempelai pria berhalangan hadir, harus memberikan kuasa kepada orang tua untuk diwakilkan.

"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur,” jelasnya.

Namun, lanjut Ongky, yang terjadi pada pernikahan antara SA dan Isra di Obi, justru mempelai pria melarikan di jelang ijab kabul.

“Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam," lanjut Ongky.

Karena itu, ia menyarankan pernikahan tersebut baiknya dibatalkan di Pengadilan Agama jika sudah ada registrasi dalam catatan KUA setempat.

"Alasan tidak sah peristiwa pernikahan yang terjadi di Obi karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan," tandasnya.

----

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Berita Madura dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved