Berita Bojonegoro

Sedang Tidur, Santri Merasa Organ Intimnya Dicium, Pelakunya Pak Ustaz, Ancamannya Menjijikkan

Seorang guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) turut Kecamatan/ Kabupaten Bojonegoro diduga mencabuli sejumlah siswanya.

|
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Yusab Alfa Ziqin
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah saat diwawancara, Rabu (20/3/2024) pagi. 

"Beberapa pelaku asusila sesama jenis, rerata memilki riwayat pernah menjadi korban (asusila sesama jenis, red)," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauam Seribu itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang guru di salah satu MI turut Kecamatan/ Kabupaten Bojonegoro dilaporkan mencabuli sejumlah siswanya.

Seorang guru itu berinisial MM. Rabu (20/3/2024) ini, guru berusia 23 tahun itu sudah ditetapkan Satreskrim Polres Bojonegoro sebagai tersangka.

MM saat ini juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bojonegoro. Terkait kronologi, MM dan para korbannya ini tinggal di asrama sekolah.

Dengan kesempatan itu, MM leluasa. Secara diam-diam dan menggunakan bujuk rayu, dia mencabuli para korban yang sedang tidur.

Paling dominan, MM ini dilaporkan mencium, meraba, dan memainkan alat kelamin korban. Dia juga dilaporkan menyodomi salah satu korban.

Saban usai dicabuli itu, MM mengancam korban agar tak bercerita ke siapapun. Jika nekat bercerita, korban diancam dicabul lagi dengan lebih parah.

MM juga memberi uang Rp 50.000 kepada para korbannya. Uang ini diberikan tanpa "judul" atau embel-embel. Hanya sekadar diberikan.

Adapun, pencabulan dilakukan MM kepada sejumlah siswanya itu berlangsung sekitar lima bulan. Mulai September 2023-Januari 2024, baru dilaporkan medio Maret 2024.

MM merupakan Guru Mata Pelajaran Komputer di MI setempat. Guru tinggal di Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro itu, sudah mengajar di MI setempat selama enam tahun.

Sehingga, selain para korban sudah terdata saat ini, mungkin masih ada korban lain. Mengingat, MM sudah lama mengajar.

 

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Seorang pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, M (72) dan putranya, F (37) dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh 4 santriwatinya.

M dan F dilaporkan atas dugaan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santri perempuannya pada tahun 2021 - 2024.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved