Berita Trenggalek

Jelang Tarawih, Anak di Bawah Umur di Trenggalek Dicegat 2 Orang, Ending Jadi Peristiwa Tragis

Empat pemuda Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek diringkus Polres Trenggalek setelah mengeroyok anak di bawah umur.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Januar
TribunMadura/ Sofyan Arif Candra
Empat Pemuda Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek diringkus Polres Trenggalek setelah mengeroyok anak di bawah umur. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Empat pemuda Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek diringkus Polres Trenggalek setelah mengeroyok anak di bawah umur.

Wely (19), Firdaus (18), Mohamad Rifki (23), dan Dama Bagus (24) mengeroyok DA (16) hingga babak belur pada Jumat (15/3/2024).

Kronologi bermula saat korban DA bersama temannya yang mengendarai sepeda motor dicegat oleh dua orang pelaku di jalan umum Dusun Sumber, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Kemudian korban diminta ikut ke tepi sungai jembatan bajul Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo.

"Korban ini disangka pelaku melempar benda ke salah satu warung. Para tersangka menuduh dan menginterogasi korban, tapi korban tidak mau mengaku hingga akhirnya dilakukan kekerasan," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: PENGAKUAN Kades Bulu Probolinggo Usai Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang dan Lakukan Penganiayaan

Penganiayaan tersebut tidak berlangsung lama karena sesaat kemudian beberapa jemaah masjid yang pulang salat tarawih lewat di lokasi tersebut.

Para pelaku lalu memaksa korban pindah ke lapangan sepak takraw yang tidak jauh dari lokasi pertama namun korban melarikan diri dan tertangkap oleh para pelaku di rumah Dama Bagus.

"Di situ korban mengalami kekerasan secara bersama-sama lagi," lanjutnya.

Karena tak terima atas perbuatan pelaku, keesokan harinya korban bersama teman-temannya melapor ke Polsek Watulimo.

"Pelaku ini melarikan diri setelah pihak korban mendatangi Polsek Watulimo, mereka ketakutan lalu lari ke Kecamatan Panggul, pindah lagi ke Kabupaten Jombang ke hingga Kabupaten Tuban," ucap Gathut.

Petugas melakukan pengejaran hingga tiga hari kemudian keempat pelaku berhasil ditangkap di Tuban.

Lebih lanjut Gathut menjelaskan, untuk dugaan sentimen antar perguruan kelompok tertentu masih dalam lidik. Namun ia menegaskan Polres Trenggalek tidak mentolerir setiap tindak kekerasan.

"Jadi siapapun yang melakukan tindak pidana akan kami lakukan tindakan tegas," ucapnya.

Kondisi korban sendiri mengalami luka memar di pelipis, tangan, punggung, dan masih menjalani perawatan.

Sedangkan keempat pelaku terancam dijerat dengan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas nama Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 170 ayat (2) ke 1e Subs Pasal 170 ayat (1) KUPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved