Berita Gresik
Warga Gresik Wajib Siap-siap, Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum Bakal Naik
Tarif parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, dan parkir insidentil akan naik. Kenaikan tarif ini untuk kendaraan jenis roda empat, dari tari
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Tarif parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, dan parkir insidentil akan naik. Kenaikan tarif parkir ini untuk kendaraan jenis roda empat, dari tarif Rp 3 ribu menjadi Rp 5 ribu.
Kenaikan tarif ini menyasar kendaraan sedan, minibus, dan sejenisnya. Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini mengatakan kenaikan tarif ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Saat ini masih sosialisasi, apakah dilakukan (diterapkan) bulan depan atau seperti apa. Sesuai Perda Gresik nomor 8 tahun 2023 kesepakatan kenaikan tarif. Selain regulasi. Disamping itu juga menyesuaikan Kabupaten/Kota di sekitar Gresik," kata Khusaini kepada Tribunjatim.
Apakah kenaikan tarif parkir juga diimbangi dengan pemberian karcis? Pasalnya dijumpai di ruas jalan Gresik banyak jukir yang hanya meminta uang parkir tanpa menyertai karcis.
Menanggapi hal itu, Khusaini memastikan pasti akan diberi karcis oleh juru parkir. Jika tidak diberi, warga bisa langsung menghubungi kanal pengaduan Gresik. Atau langsung lapor ke Dinas Perhubungan.
"Pasti ada karcisnya, pengawasan monitoring sebagai bahan evaluasi, jukir nakal ada, sopir nakal juga ada. Kalau tidak dikasih karcis, bisa langsung telpon Dishub, bisa langsung disampaikan ke mas Arif (Kasi Parkir) atau langsung telp saya saja," kata dia.
Diketahui pendapatan parkir mengalami kenaikan. Tahun 2021 pendapatan dari parkir hanya Rp 1,5 miliar. Pada tahun 2022 naik menjadi Rp 3,2 miliar. Pada tahun 2023 naik menjadi Rp 3,4 miliar.
Pada tahun 2024 pendapatan dari sektor parkir ditargetkan mencapai target sebesar Rp 3,6 miliar.
Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah membenarkan kenaikan tarif parkir saat ini masih tahap sosialisasi.
"Dalam waktu dua minggu diterapkan. Melihat perkembangan yang seperti ini,dan ini memang untuk menambah PAD (pendapatan asli daerah) yang belum memenuhi target. Dalam pembahasan sudah disepakati bersama dan perlu sosialisasi saja," ujarnya.
Informasi lengkap dan menrik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Niat Nyari Kumis Kucing, Maskut Syok Temukan Jasad Bayi dalam Tas Plastik, Ada Luka di Dahi |
|
|---|
| Kronologi Kebakaran Pom Mini di Gresik yang Ludeskan 3 Motor dan Booth Container Minuman |
|
|---|
| Nyepi Berpotensi Bersamaan dengan Malam Takbiran, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Pura Kerta Bumi |
|
|---|
| Kronologi Pria di Gresik Pukulkan Celurit ke Kepala Petugas Jasa Pengiriman, Bermula Pinjam Charger |
|
|---|
| Cicipi Rica Kepala dan Kaki Kambing di Gresik, Buka Mulai Sore hingga Waktu Sahur Selama Ramadan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Parkir-kendaraan-roda-empat-di-jalan-Sumatera-Gresik-Kota-Baru-Kamis-1832024.jpg)