Berita Terkini Pamekasan
Sengketa TKD di Tambak Garam Pamekasan Madura Memanas, Kades: Ada Indikasi Pemalsuan Warkah Tanah
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pamekasan, Madura lakuan pemeriksaan setempat terkait objek sengketa Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan Pemerintah.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pamekasan, Madura melakuan pemeriksaan setempat terkait objek sengketa Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Majungan, Kecamatan Pademawu dan seorang Staf Tata Usaha (TU) Kejari Pamekasan berinisial N, Rabu (8/5/2024).
Dalam kasus sengketa tanah ini, Pemdes Majungan menggugat Staf TU Kejari Pamekasan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan dan pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.
Kepala Desa Majungan, Subahnan mengatakan, sebelum bersengkata, mulanya tanah seluas 55.226 m2 ini bersatus TKD sejak tahun 1986 sampai tahun 2014.
Namun pada tahun 2015 ada pengalihan hak sebagian tanah TKD ini di sisi timur tambak garam dengan luas 10.275 m2.
Pengalihan hak tanah seluas itu tercatat dibeli oleh seorang Staf Tata Usaha (TU) Kejari Pamekasan berinisial N.
"Sisa TKD itu sekarang 4 hektar lebih. Makanya kami dari Pemdes Majungan menggugat ke Pengadilan Negeri Pamekasan," kata Subahnan saat ditemui di lokasi sewaktu pemeriksaan setempat.
Dalam gugatan itu, Pemdes Majungan meminta dan memperjuangan agar sebagian TKD yang beralih hak kepemilikan itu kembali menjadi milik Pemdes Majungan.
Alasannya karena proses pengalihan hak sebagian TKD itu tidak sesuai prosedur.
"Tahun 2015 ada pengalihan hak sebagian TKD itu sampai sekarang, cuma dalam berkas dokumen tanah tidak sesuai dan banyak kejanggalan," protesnya.
Mestinya kata Subahnan, yang bertanda tangan dalam warkah sebagian TKD yang beralih hak itu Kepala Desa sebelumnya.
Namun dalam warkah TKD yang dipegang pihaknya justru ditandatanganani Sekdes Majungan sebelumnya.
"Saksinya juga merasa tidak bertanda tangan di berkas dokumen tanah itu. Saya menduga ada indikasi pemalsuan warkah sebagian tanah TKD yang dialihkan hak ini," duganya.
Menurut Subahnan, dalam gugatan sengketa tanah ini, Pemdes Majungan juga menggugat BPN Pamekasan karena tidak sesuai prosedur menerbitkan sertikat tanah yang berstatus TKD.
Dia menduga ada mafia tanah yang bermain dalam pengalihan TKD di Desa Majungan ini.
"Yang dibeli sebagian TKD ini sekitar Rp 125 juta. Ini pengakuan dari penjual. Penjualnya itu oknum sekretaris desa yang sekarang sudah meninggal," bebernya.
Di sisi lain Subahnan juga sudah mengkonfirmasi terkait keaslian tanda tangan dalam warkah tanah yang dijual ke Staf Tata Usaha (TU) Kejari Pamekasan berinisial N tersebut.
Nama dua saksi yang tercatat dalam warkah itu diantaranya Haji Salim dan Supriyono mengaku tidak merasa menandatangani warkah tanah yang dijual tersebut.
"Kami akan berupaya agar TKD itu kembali ke Desa," tegasnya.
Sebelumnya, lanjut Subahnan, sebelum sebagian TKD itu dijual, oleh Pemdes Majungan disewakan untuk pengelolaan tambak garam yang tujuannya untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Namun saat ini, sebagian TKD yang dijual oleh Kades Majungan sebelumnya itu oleh pembelinya juga dikelola untuk tambak garam.
"Sebelum dikelola oleh pembeli itu, tanah TKD ini jadi tempat bosem (tempat penampungan air laut)," urainya.
Subahnan juga membeberkan, sertifikat milik pembeli TKD di Desa Majungan itu baru terbit tahun 2016.
Sedangkan sertifikat TKD yang bersengketa milik Pemdes Majungan terbit tahun 1999.
"Kami ada semua buktinya. Sejak tahun 2016 pembelinya memakai sebagian tanah itu untuk lahan tambak garam," ungkapnya.
Atas dijualnya TKD ini, Subahnan mengaku Pemdes Majungan mengalami kerugian baik dari materi dan juga hasil produksi garam menurun.
Dia berharap PN Pamekasan bisa memberikan keadilan untuk mengembalikan TKD yang bersengkat ini ke Pemdes Majungan.
"Kami akan tetap berupaya sampai tingkat pusat untuk memperjuangkan tanah milik desa ini kembali," janjinya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemdes Majungan, A Tajul Arifin mengatakan, tumpang tindih sengketa TKD di Desa Majungan itu berawal dari TKD seluas 5 hektar lebih yang sudah bersertifikat di tahun 1999 ini ada sebagian tanah beralih hak milik.
Namun di tahun 2015 di atas TKD itu muncul sertifikat baru dengan hak milik Nurahman, oknum Pegawai Kejari Pamekasan dengan luas sekitar 10.275 m2.
Menurut Tajul, dalam proses pembuktian secara data, prosedur penerbitan sertifikat tanah atas nama Nurahman bernomor 399 itu terdapat pemalsuan.
Biasanya kata dia, dalam warkah tanah itu ditandatangani oleh Kepala Desa, namun dilakukan oleh mantan Sekretaris Desa setempat dengan mengatasnamakan kepala desa.
Sedangkan di tahun itu statusnya masih dijabat oleh Plt.
"Selain itu juga tanda tangan saksi dipalsukan, karena para saksi yang juga mantan perangkat desa tidak merasa menandatangani soal penerbitan sertifikat tersebut," kata Tajul.
Tidak hanya itu, kata Tajul, patok pembatas tanah Nurahman yang berada di atas TKD ini menurut keterangan petugas BPN bukan dari mereka, dan BPN mengaku tidak merasa memasang pembatas tanah tersebut.
Sehingga diduga dipasang oleh pihak terlapor atau pemilik yaitu Nurahman.
"Kasus tumpang tindih antara tanah kas desa yang di sertifikat hak milik perorangan ini ada mafia tanah dan kami curiga antara terlapor dan BPN," duganya.
Tajul berharap tergugat mengembalikan tanah tersebut ke desa yang seharusnya menjadi milik negara.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Tergugat, Subaidi mengatakan, dugaan pemalsuan yang dituduhkan ke kliennya itu tidaklah benar.
Alasannya karena kliennya hanyalah pembeli.
"Kalau penggugat menduga ada pemalsuan kenapa tidak dilaporkan terkait pemalsuannya, buktikan dulu pemalsuannya dari sisi pidanya," kata Subaidi.
"Letak pemalsuannya dimana? Kan sudah ada akta jual beli," sambungnya.
Subaidi mempersilakan pengguat melaporkan kliennya ke Polisi jika memang terbukti melakukan pemalsuan dokumen tanah yang dibeli secara sah tersebut.
"Klien kita pembeli kok, seharusnya penjual yang dilaporkan terkait pemalsuan itu, kan tidak mungkin pembeli yang memalsukan kalau ada pemalsuan," tutupnya.
Ikuti berita seputar Pamekasan
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pamekasan
Madura
tanah kas desa (TKD)
Kejari Pamekasan
Tribun Madura
TribunMadura.com
Aksi Solidaritas Ojol di Pamekasan, Doa Bersama Penghormatan Terakhir untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
RSUD SMART Pamekasan Siapkan Ruang Isolasi Khusus Hadapi Lonjakan Pasien Campak |
![]() |
---|
Pasar Pangan Murah di Pamekasan, Bantu Warga Dapatkan Sembako Terjangkau |
![]() |
---|
Ojol Pamekasan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan, Serukan Keadilan dan Transparansi Hukum |
![]() |
---|
TBC Mengganas di Pamekasan, Dinkes Temukan 870 Warga Positif dan 29 Pasien Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.