Berita Pamekasan

Pura-pura Bertamu, Pria Pamekasan Nodai Gadis Belia, Pelaku Sudah Punya 3 Istri

Setelah diburu selama tiga tahun dalam daftar pencarian orang (DPO), tersangka M (74), warga , Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Januar
TribunMadura/ Muchsin Rasjid
Tersangka M, yang menghamili gadis dibawah umur hingga melahirkan anak laki-laki, kini ditahan di Polres Pamekasan. 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Muchsin Rasjid

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Setelah diburu selama tiga tahun dalam daftar pencarian orang (DPO), tersangka M (74), warga  Kecamatan Kadur, Pamekasan, yang menghamili gadis di bawah umur, hingga melahirkan, akhirnya ditangkap aparat Polres Pamekasan, Senin (13/5/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka M, yang sudah memiliki tiga istri dan cucu itu, ditangkap di salah satu rumah anaknya di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Dari kasus persetubuhan ini, Satreskrim Polres Pamekasan, menyita barang bukti berupa sehelai sarung batik, warna hitam dengan corak warna-warni dan sepotong baju pendek abu-abu motif hitam.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Polres Pamekasan, Selasa (14/5/2024) mengatakan, dalam perkara ini sudah memeriksa tiga orang saksi, termasuk nenek korban.

“Begitu keluarga korban melaporkan tindakan tersangka yang menyetubuhi korban hingga hamil dan melahirkan anak laki-laki, tersangka melarikan diri ke beberapa tempat, di antaranya ke kawasan Juanda, Sidoarjo. Setelah itu berpindah-pindah tempat. Dan begitu, kami mendengar informasi tersangka bersembunyi di rumah anaknya, anggota kami menangkapnya,” kata Doni Setiawan.

Menurut Doni, tindakan tersangka ini awalnya dilakukan pada korban, pada Februari 2021, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, tersangka pulang dari pasar berhenti dan berpura-pura bertamu ke rumah nenek korban, yang kebetulan antara tersangka dengan nenek korban masih bertetangga.

Diduga saat itu, nenek korban sedang ke luar. Sementara di rumah hanya ada korban yang lagi istirahat di dalam kamarnya. Kesempatan itu digunakan tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya. Tersangka langsung masuk ke kamar dan membekap mulut korban dengan tangannya dan mencekik lehernya, sambil berbisik jika dirinya ingin selamat, korban diminta tidak berteriak dan menuruti keinginan tersangka.

Karena ketakutan, korban menuruti hawa nafsu tersangka menyetubuhi korban. Setelah itu korban pulang dan berpesan jangan sampai menceritakan kejadian ini kepada siapapun, sambil menyerahkan uang Rp 100.000 kepada korban. “Rupanya tersangka ketagihan dan melakukan tindakan amoral itu selama dua bulan, sebanyak 6 kali. Dan setiap usai menyetubuhi korban, tersangka memberikan uang Rp 100.000 kepada korban,” papar AKP Doni.

Mengetahui korban hamil, keluarga korban kebingungan dan menanyakan kepada korban siapa yang telah melakukannya. Namun setelah korban melahirkan, barulah keluarga korban melapor ke polres. Kemudian anggotanya melakukan pemeriksaan dan ketika tersangka hendak ditangkap, tersangka sudah kabur. Begitu juga saat anggota mendatangi rumah anak-anaknya, rumah familinya, tersangka tidak ada.

Ditegaskan, akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasa 81 ayat (1) atau ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. “Kondisi korban normal, tidak mengalami gangguan jiwa. Korban terpaksa menuruti kemauan tersangka, karena dibawah ancaman,” tambah Doni Setiawan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved