Berita Gresik

Pilu, Diduga Stres Akibat Terkena PHK, Warga Gresik Ngamuk di Warung Kopi

Seorang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diamankan petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik.

Penulis: Soegiyono | Editor: Januar
TribunMadura/ Sugiyono
ODGJ - Seorang Dengan Gangguan Jiwa diamankan Anggota Dinas Satpol PP, Rabu (22/5/2024). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diamankan petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik.

Sebab, orang tersebut mengganggu pengunjung di warung kopi (warkop), Jalan Arif Rahman Hakim, Gresik, Rabu (22/5/2024).

ODGJ tersebut bernama Suyuti, Warga Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas,Gresik tersebut menggebrak-gebrak meja warung kopi, sehingga membuat pengunjung takut. Sebab, penjaga warkop disiram kopi sampai basah kuyup.

“Tiba-tiba kopi susu yang belum diminum, langsung disiramkan ke pramusaji,” kata Kerin Ikanto.

Menurut Kerin, Suyuti, seorang ODGJ setiap hari berkunjung ke warkop di Jalan Arif Rahman Hakim dan selalu diberi kopi. “Namun, tiba-tiba kopi susu yang baru diberikan oleh pramusaji langsung disiramkan ke pramusaji. Akibatnya, mengakibatkan kepanasan,” katanya.

Atas kegaduhan tersebut, langsung dilaporkan ke Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik. Sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya.

Sementara, Kasi Rehabilitasi Tuna Sosial, Dinsos Kabupaten Gresik, Alfi Arianto, mengatakan, atas persetujuan pihak keluarga, ODGJ tersebut dibawa ke RS Jiwa Menur Surabaya.

Dugaan sementara, seorang ODGJ tersebut stres karena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempat kerja dan ditinggal istrinya. “Perawatan itu kemungkinan sampai tiga minggu. Tergantung tingkat gangguan mentalnya. Kalau sudah sembuh akan dikembalikan ke keluarganya,” kata Alfi.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved