Berita Bangkalan

Polisi Soroti Truk Bergoyang Endhel di Jembatan Suramadu, Polres Bangkalan Ultimatum Tegas

viral sebuah video menyajikan kendaraan truk melintasi Jembatan Suramadu berjalan dengan laju bergoyang layaknya perahu

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Truk bermuatan audio melaju sambil bergoyang tidak hanya terekam video kamera ponsel penumpang kendaraan lain saat melintasi Jembatan Suramadu, namun juga menjadi perhatian Satlantas Polres Bangkalan 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Di tengah upaya pihak kepolisian menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) beserta seluruh akibatnya, viral sebuah video menyajikan kendaraan truk melintasi Jembatan Suramadu berjalan dengan laju bergoyang layaknya perahu terhempas ombak. Satlantas Polres Bangkalan pun bertindak bahkan telah mengantongi identitas truk bermuatan peralatan audio tersebut.

Video berdurasi 22 detik yang beredar direkam melalui ponsel milik penumpang kendaraan lainnya. Bodi truk melaju dengan goyangan ke kiri dan ke secara saat melintasi jalur tanjakan menuju bentang tengah Suramadu.

Dari tayangan video yang beredar, truk bergoyang itu berjalan dari arah Bangkalan menuju Surabaya. Posisinya sangat dekat dengan jalur sepeda motor yang hanya terpisah dengan tali pembatas. Dalam sebulan terakhir, para pemotor dari arah Madura untuk sementara menggunakan jalur mobil karena ada perbaikan di jalur roda dua.

Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada mengungkapkan, perilaku pengemudi truk saat melajukan kendaraan merupakan perbuatan yang membahayakan keselamatan pengendara lain maupun pengendara truk itu sendiri.

“Mau di Jembatan Suramadu ataupun di jalan umum lainnya itu sangat membahayakan. Kami sudah menemukan identitasnya, itu dari salah satu perusahaan (audio) di Malang, sudah kami hubungi tetapi masih belum direspon,” tegas Grandika, Senin (27/5/2024).

Truk dengan bak berwarna biru kombinasi warna putih itu diketahui bermuatan peralatan audio. Menurut analisasi pihak kepolisian, dimungkinkan truk tersebut baru saja usai mengikuti kontes audio di Bangkalan pada Sabtu (25/5/2024).

Grandika menjelaskan, pihaknya sudah menghubungi perusahaan tempat audio namun hingga kini masih belum mendapat respon. Karena itu, pihak Satlantas Polres Bangkalan memberi batas waktu satu minggu untuk kendaraan berikut sopir truk hadir ke polres.

“Minimal membuat pernyataan maaf. Kalau memang dalam seminggu ini tidak diindahkan juga, minggu depan kami lanjutkan dengan pengenaan Pasal 311, sama seperti balap liar. Pengemudi yang membahayakan bisa kami pidanakan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Satlantas Polres Bangkalan telah menjerat dua orang terbukti sebagai joki motor dijerat dengan Pasal 311 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Keduanya terancam kurungan pidana selama 1 tahun atau denda Rp 3 juta. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan pada 27 Februari 2024 lalu.

“Tolong tertib berlalu lintas, jangan sampai dengan sengaja melakukan kegiatan mengendarai kendaraan yang dapat membahayakan orang lain. Karena selain mengakibatkan kecelakaan tetapi juga bisa dipidana,” pungkas Grandika.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved