Berita Surabaya
Komplotan Maling Sering Bikin Resah Warga Surabaya, Kini Sudah Tertangkap 2 Orang
Fitur keamanan sepeda motor sekarang semakin canggih. Kendati begitu, nyatanya maling masih bisa membobol motor yang sudah dikunci setang.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA- Fitur keamanan sepeda motor sekarang semakin canggih. Kendati begitu, nyatanya maling masih bisa membobol motor yang sudah dikunci setang.
Kejahatan jalanan itu kerap dilakukan dua warga Bulak Banteng Kenjeran Surabaya, yaitu AA (38) dan PBP (20).
Para laki-laki asal Surabaya Utara itu kerap kali keliling wilayah padat penduduk. Ketika mengetahui ada motor luput dari pengawasan pemilik bukan tidak mungkin akan diembat. Modalnya hanya sebuah kunci T. Kini mereka ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sayangnya, dua teman mereka yang biasanya bertugas memberi informasi di mana kawasan yang bisa dijajahi untuk maling motor belum tertangkap.
Kasi Humas IPTU Suroto menjelaskan pelaku AA dan PBP ditangkap sesaat setelah beraksi menggasak sebuah motor matik di kawasan Jalan Kalimas Baru 2 Gang Timur. "Tindak pidana itu benar-benar direncanakan dengan matang," ujarnya.
Semula pada Sabtu (25/5) malam, AA mendatangi dua temannya yang kini masih buron yaitu AB dan AR di daerah Kedumangu. Mereka berdua diajak untuk mencuri sepeda motor di Kalimas Baru Surabaya. Selanjutnya PBP dijemput bertugas sebagai eksekutor.
Kemudian pada hari Minggu (26/5) sekira pukul 01:00 dini hari, mereka berangkat berboncengan tiga menuju ke lokasi di daerah Kalimas Baru Surabaya. Selanjutnya tersangka AA, PBP dan AB berjalan kaki menuju ke dalam gang depan rumah korban. Sedangkan AR bertugas memantau situasi dari luar gang.
Kemudian AB menunjukan lokasi tempat sasaran sepeda yang diincar. Setelah dirasa cukup aman, AA menyuruh PBP mengeksekusi sepeda motor menggunakan kunci leter T.
Setelah berhasil membobol sepeda motor, tersangka AA dan PBP membawa kabur kendaraan hasil curiannya. Aksi komplotan itu sempat dipergoki korban. Para pelaku sempat dikejar namun saat itu berhasil kabur.
Kasus pencurian itu kemudian dilAporkan ke kantor Polisi. Usai menerima laporan korban, petugas Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari rekaman itu AA dan PBP tertangkap di Bulak Banteng, dekat tempat tinggal mereka.
"Alasan para pelaku mencuri sepeda motor klasik. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari," jelas IPTU Suroto.
Adapun barang bukti yang diamankan dari korban 1 lembar BPKB, 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda dan 1 rekaman CCTV.
Sedangkan barang bukti dari tersangka AA berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 buah mata kunci T, 1 buah kunci kontak beserta magnet buatan dan 1 dan buah jaket warna hijau milik PBP. Kedua pelaku yang sudah tertangkap kini dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Arisan Bodong Penyanyi Dangdut Surabaya Rugikan 84 Orang, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar |
|
|---|
| Komplotan Maling Motor Asal Bangkalan Diciduk Polisi, Beraksi Lintas Wilayah hingga Bawa Airsoft Gun |
|
|---|
| 5 Fakta Menarik Surabaya North Quay, Wisata Bahari Modern di Tanjung Perak |
|
|---|
| Desas-desus Motif Pemicu Kakek 4 Cucu di Surabaya Dikeroyok dan Ditusuk hingga Tewas |
|
|---|
| Awal Mula Terbongkarnya Praktik Joki UTBK 2026 di Unesa, Modus yang Digunakan Terungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/AA-38-dan-PBP-20-tersangka-curanmor-di-Surabaya-menunjukkan-sepeda.jpg)