Berita Terkini Sumenep

PPDB 2024: Dinas Pendidikan Sumenep Perbolehkan Anak Usia di Bawah 6 Tahun Masuk SD, Ini Syaratnya

Disdik Kabupaten Sumenep membolehkan bagi anak di bawah usia 6 tahun menempuh jenjang pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) pada masa PPDB 2024/2025

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Kepala Bidang (Kabid) Pembina SD Disdik Sumenep, Ardiansyah Ali Shochibi saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Jumat (31/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep membolehkan bagi anak di bawah usia 6 tahun menempuh jenjang pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudistek) menetapkan aturan usia anak bisa masuk SD dalam Permendikbud No 1 tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pembina SD Disdik Sumenep, Ardiansyah Ali Shochibi saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Jumat (31/5/2024).

Menurutnya, pada umumnya usia anak bisa masuk SD yakni ketika telah berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Namun, dalam Permendikbudristek No 1 tahun 2021 membolehkan anak usia 5 dan 6 tahun untuk masuk SD dengan syarat tertentu.

"Diantaranya, paling rendah berusia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dan dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog profesional," tutur Ardiansyah.

Syarat tersebut lanjutnya, sebagai pengecualian saja.

Karena apabila dari psikolog tidak tersedia, bisa juga rekomendasi dari dewan guru sekolah yang bersangkutan dan itu juga isi keterangan dalam ayat 5.

Meskipun juga disebutkan dalam pasal 4 ayat (1) huruf a bahwa calon peserta didik baru kelas 1 SD harus berusia 7 tahun atau huruf b itu paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli berjalan.

"Sebenarnya secara syarat harus usia itu, tetapi sekarang dibawah usia 6 tahun sudah bisa dengan syarat dimaksud dengan pengecualian," paparnya.

Dari itulah tambahnya, pihaknya berharap tenaga pendidik terus memerhatikan peserta didiknya.

Ia juga meminta untuk berikan pelayanan yang baik guna keberlangsungan pembelajaran yang maksimal dan demi masa depan anak didik di Kabupaten Sumenep.

Ikuti berita seputar Sumenep

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved