Berita Sumenep
Nasib Terkini ASN Kepala Sekolah dan Guru di Sumenep yang Terlibat Kasus Perzinahan
Seorang kepala sekolah dan guru yang sama-sama berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep, Madura terancam
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Seorang kepala sekolah dan guru yang sama-sama berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep, Madura terancam mendapatkan sanksi hingga pemecatan tidak hormat menyusul aksi perselingkuhan yang dilakukannya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, oknum Kepsek berjenis kelamin perempuan berinisial SR ketahuan berselingkuh dan bahkan satu kaamar dengan oknum guru laki-laki berinisial Y.
Kedua oknum tenaga pendidik yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) digerebek langsung suami SR atas nama Beni di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Kota Sumenep pada Kamis (30/5/2024) siang.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Swkdakab) Sumenep Edy Rasiyadi memberikan respon tegas terkait sanksi pada kasus dugaan perzinahan yang telah mencoreng nama baik Pemkab Sumenep tersebut.
"Kalau kesalahan mereka besar, bisa saja nanti diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Edy Rasiyadi pada Senin (3/6/2024).
Namun lanjutnya, pihaknya mengaku akan memanggil kepala sekolah yang berstatus ASN dan terlibat perselingkuhan dengan salah satu guru di Sumenep tersebut.
Pemanggilan itu dalam rangka mengetahui kesalahan keduanya dalam hal Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kita akan panggil yang bersangkutan, kita akan periksa untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesalahan mereka," katanya.
Kasus perselingkuhan ASN di Sumenep lanjutnya, sejatinya selalu menjadi fokus bersama agar tak selalu terulang setiap waktu.
Pemeriksaan terhadap ASN yang dimaksud katanya, sangat penting dilakukan untuk pengambilan keputusan. Salah satunya, menjatuhkan sanksi yakni pemberhentian dengan cara tidak hormat.
Atas nama Pemkab Sumenep, pihaknya mengimbau para ASN untuk menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat dengan cara menghindari perbuatan menyimpang, salah satunya soal perselingkuhan.
Diberitakan sebelumnya, Suami SR yaitu Beni Widarman melaporkan peristiwa perselingkuhan istrinya (Kepsek) dengan laki-laki lain yang juga berstatus ASN atas inisial Y ke Polres Sumenep atas dugaan kasus perzinahan.
Laporannya diterima Polres Sumenep yang dibuktikan dengan dikeluarkannya surat tanda penerimaan laporan bernomor: STTLP/B/131/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Sejarah Ponpes Al-Amien Prenduan Sumenep, Dari Langgar Congkop hingga Jadi Pesantren Berpengaruh |
|
|---|
| Dorong Literasi Keuangan sejak Dini, Bank Jatim Sumenep Sasar Pelajar Lewat Program Kejar 2026 |
|
|---|
| Warga Demo Pemasangan Infrastruktur Listrik PLN Sumenep, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak dan Prosedur |
|
|---|
| Kades Pragaan Daya Ditahan, Kejari Sumenep Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 585 Juta |
|
|---|
| Bank Jatim Sumenep Gencarkan Sosialisasi JConnect Versi 3, Tawarkan Fitur Lebih Lengkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Sekretaris-Daerah-Kabupaten-Swkdakab-Sumenep-Edy-Rasiyadi-saat.jpg)