Berita Gresik
Maling Motor Apes, Kepergok dan Ditangkap saat Antar Anak Sekolah Pakai Motor Curian di Gresik
Unit Reskrim Polsek Driyorejo menangkap pencuri sepeda motor saat mengantar anak sekolah. Pelaku mengantarkan anaknya sekolah pakai sepeda motor
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Unit Reskrim Polsek Driyorejo menangkap pencuri sepeda motor saat mengantar anak sekolah. Pelaku mengantarkan anaknya sekolah pakai sepeda motor curian.
Identitasnya adalah Benny Setiawan, berusia 45 tahun, warga Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Gresik. Dia kedapatan mencuri sepeda motor milik anak mantan majikannya di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupten Gresik.
Sepeda motor milik korban bernama Elly Tiennawati, 50 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjatim.com, pencurian itu terjadi pada 7 April 2024 lalu. Bermula sekitar pukul 16.30 WIB korban pulang dari bekerja lalu memarkirkan kendaraannya di teras. Elly lantas masuk ke dalam rumah untuk mandi dan beristirahat.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban mendapati kendaraan sepeda motor Yamaha Mio W 6713 KS miliknya sudah tidak ada di teras rumah. Kala itu Elly memilih untuk tidak melapor ke polisi.
Berselang hampir dua bulan, pada 28 Mei 2024, korban tidak sengaja bertemu dengan pelaku di sebuah sekolahan dengan mengendarai Yamaha Mio dengan nopol palsu. Korban curiga karena ciri-ciri kendaraan tersebut mirip dengan motornya yang hilang.
"Ternyata, korban serta pelaku ternyata sudah saling kenal. Di mana pelaku pernah bekerja dengan orang tua korban. Serta saat bertemu korban pelaku langsung kabur," ucap Kapolsek Driyorejo, AKP Musihram, Selasa (4/6/2024).
Dari situ korban semakin yakin bahwa sepeda motor itu adalah kendaraannya yang hilang pada awal April 2024. Elly akhirnya memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Driyorejo.
Unit Reskrim Polsek Driyorejo pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi sekolah anak pelaku di salah satu SDN di Kecamatan Driyorejo. Keberadaan Benny pun akhirnya terlacak dan diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
"Pelaku mengakui kalau benar mencuri sepeda motor korban. Modusnya, korban menggandakan kunci sepeda motor saat kendaraan itu dipakai pelaku ke wilayah Perumahan KBD. Dengan kunci itu pelaku bisa leluasa mencuri sepeda motor korban," imbuh AKP Musihram.
Kini, tersangka tak bisa lagi mengantar anaknya sekolah, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Niat Nyari Kumis Kucing, Maskut Syok Temukan Jasad Bayi dalam Tas Plastik, Ada Luka di Dahi |
|
|---|
| Kronologi Kebakaran Pom Mini di Gresik yang Ludeskan 3 Motor dan Booth Container Minuman |
|
|---|
| Nyepi Berpotensi Bersamaan dengan Malam Takbiran, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Pura Kerta Bumi |
|
|---|
| Kronologi Pria di Gresik Pukulkan Celurit ke Kepala Petugas Jasa Pengiriman, Bermula Pinjam Charger |
|
|---|
| Cicipi Rica Kepala dan Kaki Kambing di Gresik, Buka Mulai Sore hingga Waktu Sahur Selama Ramadan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Maling-motor-diringkus-Unit-Reskrim-Polsek-Driyorejo-Gresik-Selasa-462024.jpg)