Berita Terkini Sumenep

Polisi Sebut Kelakuan Bejat Oknum Guru SD di Sumenep Telah Dilakukan Setahun Lebih

Kebiasaan oknum guru SD di Sumenep Madura, ternyata sudah berlangsung lama sering mencabuli siswinya sendiri. Bahkan, sudah lebih dari satu tahun.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
medium.com
Ilustrasi - Oknum guru SD di Sumenep lakukan pencabulan kepada siswinya. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Oknum guru SD di Sumenep Madura, ternyata sudah lama mencabuli siswinya sendiri. Bahkan, sudah lebih dari satu tahun.

Hingga akhirnya pelaku berinisial ST ditetapkan sebagai tersangka dan jadi tahanan Satreskrim Polres Sumenep pada Rabu (5/6/2024).

"Terduga pelaku ST ini ini sudah melakukan berlangsung lebih dari satu tahun," ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Henri 1 Santoso melalui Kasi Humas AKP Wdiarti Sutioningtyas, saat ditanya kebiasaan lama oknum guru cabul asal Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep tersebut.

Wali murid korban melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh ST ke Polres Sumenep, yakni sesuai laporan polisi ;

1. LP/B/121/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024.

2. LP/B/122/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024.

3. LP/B/123/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024.

Pelaku ST ini sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik Polres Sumenep, namun sehari setelahnya pada hari Selasa 4 Juni 2024 pelaku datang bersama kuasa hukumnya untuk menghadap penyidik dan langsung diamankan.

AKP Widiarti S menegaskan, tersangka ST ini secara kesehatan tidak memiliki gangguan jiwa dan bahkan saat ini dalam keadaan waras atau sehat.

"Motifnya melakukan itu, tersangka ini merasa ada hasrat untuk memegang area sensitif dari siswinya," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka, kini dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Untuk ancaman hukuman tersangka ini maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Untuk diketahui, tiga korban pencabulan tersebut anak SD diantaranya Siswa Kelas 1 SMP (Alumni), Kelas 6 SD dan kelas 4 SD.

Dua korban warga Desa Kebunagong dan satu korban warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep.

Ikuti berita seputar Sumenep

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved