Berita Surabaya
Satpol PP Surabaya Periksa Dugaan Pijat Plus-plus di Darmo Park, Temukan Terapis Tak Bersertifikat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menindaklanjuti laporan warga soal adanya praktik "pijat plus-plus" di kawasan Ruko Darmo Park
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menindaklanjuti laporan warga soal adanya praktik pijat plus-plus di kawasan Ruko Darmo Park.
Petugas mendatangi dua ruko di kawasan ini.
Giat pengawasan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tersebut melibatkan beberapa instansi terkait dalam pengecekan. Di antaranya, Polrestabes Surabaya serta jajaran TNI dari GARTAP III Surabaya.
"Kami melakukan pengecekan dua lokasi panti pijat yang ada di Ruko Darmo Park. Kami juga mendapat informasi adanya indikasi selain menyediakan jasa pijat, diduga menyediakan jasa pijat plus-plus,” kata Staff Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Anang Timur dikonfirmasi di Surabaya.
Satpol PP Surabaya didampingi oleh bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP).
Juga, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Berdasarkan hasil operasi, petugas tidak menemukan aktivitas di dalam panti pijat tersebut. “Kebetulan saat kami cek di lokasi, kedua panti pijat tersebut kosong tidak ada pengunjung,” kata Anang.
Sekalipun demikian, pihaknya turut melakukan pengecekan perihal izin yang dimiliki dua lokasi panti pijat tersebut. Terungkap, ada beberapa izin belum dimiliki.
“Dari hasil pengecekan, dua lokasi panti pijat ini sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi untuk Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan sertifikat terapis keduanya belum ada sehingga kami imbau kepada pemilik untuk segera mengurus,” imbunya.
Memastikan persyaratan tersebut lengkap, pihaknya memanggil para pemilik untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka (para pemilik) akan kami minta keterangan lebih lanjut terkait beberapa hal yang menjadi aduan warga,” katanya.
Informasi lengakap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Hendak Beraksi, Maling di Surabaya Tertangkap Massa, Bermul dari Motor Curiannya Mbrebet |
|
|---|
| Hanya karena Saling Tatap Mata, Jukir Pengguna Michat Bacok Pemuda di Hotel, Ending Tragis |
|
|---|
| Maling Lampu Hias Kota Lama Surabaya Sudah Tertangkap, Eri Cahyadi: Harus Sanksi Tegas |
|
|---|
| Ngerinya Pertempuran di Alun-alun Contong Surabaya di Tahun 1945, Pejuang Tembak 42 Musuh |
|
|---|
| LMI Bersama Ratusan Pesepeda Gelar Ride For Palestina 1000 KM, Diberangkatkan Gubernur Khofifah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Satuan-Polisi-Pamong-Praja-Satpol-PP-Kota-Surabaya-menindaklanjuti.jpg)