Berita Blitar

Ditawari Kerja Proyek, 2 Pria Malah Disuruh Ambil Narkoba Senilai Rp 1,5 Miliar dari Blitar

AM alias Amat (26), warga Jakarta Barat dan KG alias Kris (34), warga Kota Depok, Jawa Barat, harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
TribunMadura/ Samsul Hadi
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari pelaku di Polres Blitar Kota, Senin (24/6/2024) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - AM alias Amat (26), warga Jakarta Barat dan KG alias Kris (34), warga Kota Depok, Jawa Barat, harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota, Senin (24/6/2024).

Amat dan Kris dibekuk polisi ketika selesai mengambil paket sabu-sabu dan ratusan kapsul yang diduga ekstasi yang ditaruh dengan sistem ranjau di Jl Kalpataru, Kota Blitar, pada Rabu (12/6/2024).

Polisi menyita barang bukti 379,42 gram sabu-sabu dan 565 butir kapsul yang diduga ekstasi senilai Rp 1,5 miliar.

Salah satu tersangka, Kris mengaku tidak tahu kalau paketan barang yang diambil merupakan narkoba.

Awalnya, ia mendapat tawaran dari temannya di Jakarta untuk kerja proyek sistem borongan di Kota Blitar dengan upah Rp 8 juta kalau pekerjaan sudah selesai.

Kris kemudian mengajak temannya Amat untuk ikut kerja proyek di Kota Blitar. Ketika berangkat Kota Blitar, Kris diberi uang Rp 2 juta untuk transport.

"Saya memang kerja proyek, biasanya bangun rumah dan pasang gips. Saya ditawari teman di Jakarta kerja proyek borong di Kota Blitar, upahnya Rp 8 juta kalau sudah selesai. Ketika hendak berangkat diberi ongkos untuk transport Rp 2 juta," kata Kris.

Sesampai di Kota Blitar, Kris ternyata disuruh mengambil paketan. Paketan yang ia ambil ternyata berisi narkoba.

"Saya tidak tahu kalau disuruh mengambil paket berisi narkoba. Saya baru pertama ini," ujarnya.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan polisi menyita barang bukti berupa 379,42 gram sabu-sabu dan 565 butir kapsul diduga ekstasi.

Sebanyak 565 butir kapsul itu terdiri atas 328 butir kapsul warna biru putih dan 237 kapsul warna ungu putih.

"Nilai dari semua barang bukti yang kami sita itu sekitar Rp 1,5 miliar. Ratusan butir kapsul itu diduga ekstasi," katanya.

Dikatakannya, kedua pelaku dari Jakarta naik bus ke Kota Blitar. Sesampai di Kota Blitar, kedua pelaku menginap di salah satu penginapan di Kota Blitar.

"Keduanya, kemudian naik gojek mengambil barang dengan sistem ranjau di Jl Kalpataru dan petugas menangkapnya," ujarnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved