Berita Trenggalek

Update Pelecehan Santri oleh Kiai dan Anaknya, Kasus Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Trenggalek

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang kiai dan putranya kepada para santri memasuki tahap baru, Jumat (28/6/2024).

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Sofyan Arif Candra
M dan F Dikeler Petugas Satreskrim Polres Trenggalek 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK-Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang kiai dan putranya kepada para santri memasuki tahap baru, Jumat (28/6/2024).

Penyidik Polres Trenggalek telah melimpahkan dua tersangka yaitu MDK (73) dan MFS (37) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek.

"Pada hari Kamis 27 Juni 2024, JPU menerima tahap 2 dari Polres Trenggalek perkara dugaan perbuatan pencabulan anak dengan tersangka M dan F yang mana keduanya merupakan pengurus salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan," kata Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Jumat (28/6/2024).

Setelah tahap dua tim JPU akan menyiapkan dokumen administrasi agar segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek.

Rio menyebutkan akan ada dua berkas perkara untuk kasus pencabulan tersebut. Pada berkas pertama jumlah korban MDK dan MFS masing-masing satu santri.

"Masih ada lima korban lainnya, berkasnya oleh JPU telah dikembalikan ke rekan penyidik untuk dipenuhi dan kami harapkan bisa digabungkan dalam satu berkas perkara," lanjutnya.

Sedangkan berkas pertama akan dilimpahkan terlebih dahulu karena hasil penyelidikan sudah lengkap atau P21.

Modus MFS dan MDK, adalah dengan mengajak korban untuk membersihkan kamar tersangka, tersangka lalu meminta dibuatkan kopi, karena kondisi sepi tersangka melancarkan aksi tersebut.

Rio menegaskan tidak ada iming-iming tertentu yang diberikan oleh tersangka, namun korban berada di dalam tekanan karena hubungan antara santri dan kiai.

"Barang buktinya kaus, dan celana. Sementara kedua tersangka ditahan 20 hari kedepan di Rutan kelas 2B Trenggalek sebelum kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek," jelasnya.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat(4) UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 294 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHP.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved