Breaking News

Berita Lamongan

Kelewatan, Belajar Maling, Pemuda Asal Sukodadi Lamongan ini Libatkan Anak di Bawah Umur

Seorang pemuda bernama, Arif Dimar Arrohman (25) belajar maling dengan melibatkan anak dibawah umur.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Freepik.com
Ilustrasi pencurian sepeda motor di Lamongan 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Seorang pemuda bernama Arif Dimar Arrohman (25) belajar maling dengan melibatkan anak dibawah umur.

Aksi Arif dan tersangka NA (16) yang mencuri motor milik tetangga sendiri ini akhirnya berhasil diungkap Tim Jaka Tingkir Reskrim Polres Lamongan, Minggu (14/7/2024).

Pencurian dengan pemberatan itu dilakukan kedua tersangka di rumah korban Sunarti (59) warga Desa Plumpang RT 04 RW 02 Kecamatan Sukadadi, Kamis (11/7/2024) dini hari.

Tersangka diketahui mencongkel jendela untuk bisa masuk rumah korban dan membuka pintu ruang tamu untuk membawa kanur motor Honda Supra 100 cc warna hitam strip hijau Nopol S 5435 YA dan uang Rp 400 ribu dalam jok motor.

Kejadian itu diketahui korban saat korban bangun pagi sekitar pukul 03.30 WIB untuk melaksanakan salat subuh.

Ketika melangkah ke ruang tamu, korban melihat jendela dan pintu ruang tamu terbuka. Ia terbelalak kaget, ketika mendapati motor satu-satunya miliknya tidak ada.

Sunarti kemudian membangunkan saksi Suyanto dan memberitahukan kalau sepeda motor miliknya hilang.

"Dilaporkan ke Polres.
Tim Jaka Tingkir bergerak dan berhasil menemukan jejak motor berikut pelaku," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya kepada SURYA, Senin (15/7/2024).

Pada hari Minggu (14/7/2024) sekira pukul 12.00 WIB dilakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan alat bukti yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan barang bukti.

Arif mengakui tidak seorang diri, dalam aksinya ia melibatkan anak dibawah umur. Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian.

"Pada pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dijerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved