Berita Terkini Bangkalan

Perempuan Muda Asal Surabaya Ditantang Curi Motor di Bangkalan, Ending Dibekuk Reskrim Polsek Kamal

Meski usianya masih menapaki 20 tahun, namun perempuan berinisial FF, warga Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya sudah berbuat nekat.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Perempuan berinisial FF (20), warga Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya dijebloskan ke balik jeruji tahanan Polsek Kamal setelah terlibat perkara tindak pidana pencurian sepeda motor di parkiran Balai Desa/Kecamatan Kamal pada 11 Juli 2024 siang. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Meski usianya masih menapaki 20 tahun, namun perempuan berinisial FF, warga Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya sudah berbuat nekat.

Akibatnya, ia dijebloskan ke balik jeruji tahanan Polsek Kamal setelah terlibat perkara tindak pidana pencurian sepeda motor di parkiran Balai Desa/Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura pada 11 Juli 2024 siang.

Di hadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Kamal, FF mengungkapkan, dirinya terpaksa memenuhi ajakan pria berinisial YS asal Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan untuk melakukan pencurian karena keterdesakan kebutuhan ekonomi.

“Tersangka ini punya teman di Desa Pamorah, terus di-WA (WhatsApp) sama isteri YS agar main ke Madura."

"Tetapi setiba di sana dia ditawari YS untuk mencuri, wani ta? (berani kah),” ungkap Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera kepada Tribun Madura, Senin (15/7/2024).

Tanpa berpikir panjang, FF siang itu langsung pergi bersama YS berkeliling untuk mencari sasaran.

Keduanya berhenti setelah melihat sepeda motor Honda Vario warna putih-biru bernopol M 5 5668 GK di depan Balai Desa/Kecamatan Kamal sekitar pukul 12.20 WIB.

“Sebagaimana kesepakatan awal, tersangka FF tetap berada di atas motor untuk mengawasi situasi sekitar lokasi, YS bertindak sebagai eksekutor."

"Keduanya pun membawa kabur motor hingga laku terjual, FF diberi uang Rp 1,5 juta oleh YS,” jelas Andi.

Keesokan malam harinya, pada 12 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, pemilik motor mendatangi Polsek Kamal untuk melaporkan perkara kehilangan sepeda motor.

Korban membawa dokumen-dokumen kendaraan sebagai barang bukti perkara tindak pidana pencurian.

Hanya dua jam berselang, Kanit Reskrim Polsek Kamal, Aiptu Sukarno Leksono bersama sejumlah personelnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah YS di Desa Pamorah, Kecamatan Tragah sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kami berhasil menangkap tersangka FF, namun YS melarikan diri dan kami tetapkan sebagai DPO."

"Dari rumah itu, kami menyita satu unit sepeda motor (Honda) PCX yang digunakan FF dan YS untuk melakukan pencurian,” pungkas Andi.

Akibat bermain terlalu jauh hingga terlibat aksi pencurian sepeda motor, FF terancam kurungan pidana selama empat tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 tentang Pencurian.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved