Berita Sumenep
Oknum Anggota DPRD Sumenep Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan Ijazah Kades Kangayan
Kasus pemalsuan ijazah yang menyeret kepala desa (Kades) Kangayan, Kecamatan Kangayan (Pulau Kangean) jadi tersangka ini diduga melibatkan oknum
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus pemalsuan ijazah yang menyeret kepala desa (Kades) Kangayan, Kecamatan Kangayan (Pulau Kangean) jadi tersangka ini diduga melibatkan oknum anggota DPRD Sumenep, Madura.
Dalam ijazah MTs Nurul Islam Sepangkur Besar atas nama Arsan (Kades Kangayan) yang lulus tahun 2006 itu tampak jelas ditandatangani Kepala Madrasah atas nama Abd. Siam.
Ijazah yang diduga palsu dengan nomer induk 0480 ternyata atas nama Moh. Yani yang tercantum dalam daftar kumpulan nilai dan evaluasi ujian nasional MTs Tahun Pelajaran 2005/2006 Provinsi Jawa Timur.
Pongky, salah satu warga Desa Kangayan menuturkan bahwa Abd Siam (kepala madrasah yang tandatangan ijazah Arsan) masih ada hubungan famili dengan pihak sekolah (MTs Nurul Islam).
Bahkan lanjutnya, atas nama Abd Siam yang tanda tangan dalam ijazah yang dikeluarkan MTs Nurul Islam dengan legalisir basah. Semua warga sudah tahu jika itu kader PKB dan oknum anggota DPRD Sumenep hingga sekarang.
"Abd Siam itu kader PKB, anggota dewan di Sumenep yang sekarang," sebut Pongky pada TribunMadura.com pada Minggu (4/8/2024).
Masyarakat sudah mbanyak mengetahui, bahwa Abd Siam merupakan kepala sekolah di MTs Nurul Islam Sepangkur Besar, Kabupaten Sumenep 2006.
Sebagaimana diketahui, Kades Kangayan atas nama Arsan kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah saat pencalonan kepala desa.
Kasus tersebut dilaporkan pada tahun 2020 sesuai Nomor: LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan.
Dikonfirmasi terpisah oknum anggota DPRD Sumenep, Dul Siam soal dugaan keterlibatan namanya dalam dugaan pemalsuan ijazah tersebut tidak mengakuinya.
"Gak lek," singkatnya melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Kembali ditanya soal nama Abd Siam semua warga sudah tahu jika itu dirinya, tapi tidak direspon.
Kasi Humas Polrea Sumenep, Akp Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa Arsan (Kades Kangayan) sudah berstatus tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu.
Tahapan saat ini dalam kasus tersebut, polisi akan memanggil tersangka Arsan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Proses rencana pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka (Arsan)," ungkapnya pada Jumat (2/8/2024).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| DPRD Jatim Desak Reklamasi di Gersik Putih Sumenep Dihentikan, Singgung Penolakan hingga Ekosistem |
|
|---|
| DPRD Sumenep Tetapkan 31 Program Legislasi Daerah Tahun 2026 |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sapeken Sumenep Disorot, Tokoh Pemuda Minta Presiden Turun Tangan |
|
|---|
| Ekskavator Masuk Laut Tapakerbau Sumenep, Warga Turun Menghalau, Polisi Diminta Perketat Pengamanan |
|
|---|
| Viral Aksi Joget dan Sawer di Dapur SPPG Kangayan Sumenep, Koorwil Ambil Sikap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ijazah-palsu-ilustrasi.jpg)