Minggu, 12 April 2026

Berita Sumenep

Oknum Anggota DPRD Sumenep Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan Ijazah Kades Kangayan

Kasus pemalsuan ijazah yang menyeret kepala desa (Kades) Kangayan, Kecamatan Kangayan (Pulau Kangean) jadi tersangka ini diduga melibatkan oknum

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Kompas.com
Ijazah Palsu 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus pemalsuan ijazah yang menyeret kepala desa (Kades) Kangayan, Kecamatan Kangayan (Pulau Kangean) jadi tersangka ini diduga melibatkan oknum anggota DPRD Sumenep, Madura.

Dalam ijazah MTs Nurul Islam Sepangkur Besar atas nama Arsan (Kades Kangayan) yang lulus tahun 2006 itu tampak jelas ditandatangani Kepala Madrasah atas nama Abd. Siam.

Ijazah yang diduga palsu dengan nomer induk 0480 ternyata atas nama Moh. Yani yang tercantum dalam daftar kumpulan nilai dan evaluasi ujian nasional MTs Tahun Pelajaran 2005/2006 Provinsi Jawa Timur.

Pongky, salah satu warga Desa Kangayan menuturkan bahwa Abd Siam (kepala madrasah yang tandatangan ijazah Arsan) masih ada hubungan famili dengan pihak sekolah (MTs Nurul Islam).

Bahkan lanjutnya, atas nama Abd Siam yang tanda tangan dalam ijazah yang dikeluarkan MTs Nurul Islam dengan legalisir basah. Semua warga sudah tahu jika itu kader PKB dan oknum anggota DPRD Sumenep hingga sekarang.

"Abd Siam itu kader PKB, anggota dewan di Sumenep yang sekarang," sebut Pongky pada TribunMadura.com pada Minggu (4/8/2024).

Masyarakat sudah mbanyak mengetahui, bahwa Abd Siam merupakan kepala sekolah di MTs Nurul Islam Sepangkur Besar, Kabupaten Sumenep 2006.

Sebagaimana diketahui, Kades Kangayan atas nama Arsan kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah saat pencalonan kepala desa.

Kasus tersebut dilaporkan pada tahun 2020 sesuai Nomor: LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan.

Dikonfirmasi terpisah oknum anggota DPRD Sumenep, Dul Siam soal dugaan keterlibatan namanya dalam dugaan pemalsuan ijazah tersebut tidak mengakuinya.

"Gak lek," singkatnya melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Kembali ditanya soal nama Abd Siam semua warga sudah tahu jika itu dirinya, tapi tidak direspon.

Kasi Humas Polrea Sumenep, Akp Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa Arsan (Kades Kangayan) sudah berstatus tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu.

Tahapan saat ini dalam kasus tersebut, polisi akan memanggil tersangka Arsan untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Proses rencana pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka (Arsan)," ungkapnya pada Jumat (2/8/2024).

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved