Berita Trenggalek

Dramatisnya Lansia di Trenggalek Disekap di Dalam Mobil oleh Perampok, Uang Rp 14 Juta Dibawa Kabur

Seorang lansia, warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek menjadi korban perampokan di Jalan Yos Sudarso

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Januar
TribunMadura/ Sofyan Arif Candra
Korban Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Kalis (82) Menceritakan Kronologi Perampokan didampingi Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra


TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Seorang lansia, warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek menjadi korban perampokan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, 20 Juli 2024 pukul 07.00 WIB.

Korban, Kalis (82) menceritakan kronologi perampokan tersebut bermula saat ia akan membeli jamu tradisional di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ngantru.

Saat sampai di lokasi, ternyata toko jamu tradisional tersebut tutup. Kalis yang berdiri menunggu di depan toko tersebut kemudian didatangi oleh mobil Wuling nomor polisi N 1455 K.

Tak lama kemudian, Muhammad Saiful (46) meminta agar Kalis masuk ke dalam mobil tersebut.

"Katanya tahu rumahnya pemilik toko jamu, mau diantarkan ke sana. Saya tidak percaya," ucap Kalis ditemui di Mapolres Trenggalek, Senin (5/8/2024).

Saiful lalu meyakinkan Kalis, apalagi ia membawa seorang kiai di dalam mobil. Di tengah kebingungannya tersebut, Kalis ditarik ke dalam mobil lalu disekap di bagian mulutnya.

Mobil tersebut lalu berjalan berkeliling di seputar Kecamatan Trenggalek. Sedangkan di dalam mobil, ketiga perampok mencoba untuk merebut uang yang dibawa Kalis senilai Rp 14 juta.

"Yang uang Rp 10 juta dikaret (diikat menggunakan karet gelang), lalu yang Rp 2,5 juta dilipat berbeda, yang lain receh. Saya hitung pas Rp 14 juta," ucap Kalis.

Setelah berhasil menarik tas berisi uang tersebut, ketiga perampok menurunkan kembali Kalis di sekitar toko jamu di Jalan Yos Sudarso dan kabur membawa uang Rp 14 juta tersebut.

Mendapati hal tersebut, petugas kemudian bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pencurian dengan kekerasan tersebut hingga berhasil menangkap satu orang tersangka di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember.

Petugas menghadiahi Saiful dengan timah panas di kaki karena sempat melawan saat akan diamankan petugas. Sedangkan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin berkesempatan memberikan santunan berupa uang dan sembako kepada Kalis.

"Ini bentuk kepedulian dan empati kita terhadap korban dimana beliau ini sudah berusia lanjut 82 tahun dan sehari-hari berprofesi sebagai petani. Tadi kita dengar sendiri, beliau sudah tidak mempunyai uang sama sekali karena diambil paksa oleh para tersangka," ucap Abidin.

Santunan tersebut berasal dari patungan sukarela seluruh anggota Satreskrim yang bersimpati terhadap apa yang menimpa korban.

"Semoga bantuan tersebut bisa membantu korban. Karena korban ini tinggal sendiri di rumah tersebut, sanak saudaranya banyak yang merantau ke luar kota," pungkasnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved