Berita Terkini Lumajang

Kesal Chat Tak Kunjung Dibalas, Pria di Lumajang Membabi Buta Tusuk Istri Orang

SM warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tega melakukan penusukan kepada AR wanita berusia 35 tahun

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Taufiq Rochman
Polsek Rowokangkung
Terduga pelaku penusukan motif perselingkuhan (tengah) saat diamankan di Polres Lumajang, Selasa (13/8/2024) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Netwrok, Erwin Wicaksono

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - SM warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tega melakukan penusukan kepada AR wanita berusia 35 tahun, Senin (12/8/2024) malam.

Kapolsek Rowokangkung, Iptu Murjito membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Kejadian bermula ketika pelaku merasa kesal pesan singkat maupun telepon yang ia kirimkan tak kunjung dibalas oleh korban.

Diduga antara korban dan pelaku terlibat hubungan khusus alias selingkuh.

Korban diketahui telah memiliki suami.

Pelaku tak kuasa menahan amarahnya.

Kemudian pria berusia 55 tahun tersebut nekat mendatangi rumah korban.

Ia pun kemudian gelap mata dengan melakukan penusukan terhadap korban yang saat itu lagi rebahan sambil bermain telepon genggamnya.

"Motif terduga pelaku ini karena sudah gelap mata akibat telpon dan chatnya tidak kunjung dibalas oleh korban."

"Maka terduga pelaku melakukan penusukan beberapa kali ke arah tubuh korban," terang Kapolsek Rowokangkung ketika dikonfirmasi.

Sang suami dari korban kemudian mendengar teriakan istrinya dari dalam rumah.

Ia pun kemudian bergegas menolong istrinya

Sang suami kemudian bersama warga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian, hingga akhirnya tersangka dapat ditangkap.

"Kami turut mengamankan senjata tajam jenis pisau yang mengenai tubuh korban, wajah korban dan tangan korban," jelasnya.

Kini pelaku telah ditangkap polisi.

Akibat perbuatannya pelaku harus berurusan dengan hukum.

"Kasusnya kini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang."

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP," ungkapnya.

Ikuti berita seputar Lumajang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved