Berita Surabaya
Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diperiksa KY Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi, telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY).
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi, telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY).
Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan adanya hal janggal dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang dituduh membunuh Dini Sera Afrianti.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, setelah memeriksa tiga hakim pemutus perkara Ronald Tannur. Yakni ketua majelis hakim Erintuah Damanik, Mangapul, serta Heru Hanindyo. Pemeriksaan itu dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari Senin, 19 Agustus.
Proses pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 13.30 hingga 18.30 WIB. Sekedar diketahui, Erintuah Damanik diperiksa bertepatan dengan perayaan Hari Mahkamah Agung. Di mana hari itu seluruh pengadilan di Indonesia, termasuk Pengadilan Negeri Surabaya.
Joko menjelaskan bahwa sebelum memeriksa Erintuah Damanik, dua hakim lain sudah diperiksa terlebih dahulu. Yakni Mangapul dan Heru Hanindyo. Sebelumnya, KY sempat menanyakan satu pertanyaan, sehingga membuat petinggi Pengadilan Negeri Surabaya turut diperiksa. "Waktu itu kami tanya apakah (putusan) sudah melapor ke ketua pengadilan, jawabannya sudah,” terang Joko.
Ia menjelaskan majelis hakim tidak dapat diintervensi saat mengadili sebuah perkara.
Hanya saja perlu dicatat bahwa ketiga hakim ini biasanya tidak pernah bersama dalam mengadili perkara. Damanik biasanya sidang di Garuda II, Mangapul di Garuda I, dan Heru Hanindyo di ruangan Kartika.
Saat disinggung siapa yang menunjuk hakim untuk mengadili Ronald Tannur, ia menyebutkan bahwa mekanisme penunjukan hakim dalam perkara pidana umumnya dilakukan oleh wakil ketua pengadilan. Kendati demikian, Joko tidak menjelaskan secara rinci siapa yang menunjuk ketiga hakim tersebut.
Terkait Dadi Rachmadi merupakan pejabat baru di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menjadi ketua ketika proses peradilan Ronald Tannur sudah berjalan di tengah-tengah. Namun, ada momen yang cukup mengejutkan, yaitu ketika kantor pengadilan di demo dan banyak mendapat kiriman karangan bunga berisi tulisan satire. Dadi Rachmadi justru secara terbuka memuji Erintuah Damanik.
Kejadian itu berlangsung pada 30 Juli lalu. ketika pengadilan didemo. Kepala pengadilan saat pasang badan menemui massa. Lalu saat mediasi, ia mengatakan Erintuah Damanik adalah hakim yang sangat berpengalaman.
"Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis. Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan, beliau pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh dan selingkuh di medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya," tutur Dadi saat itu.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Pengadilan Negeri Surabaya
Gregorius Ronald Tannur
Dadi Rachmadi
TribunMadura.com
Berita Surabaya Terkini
Ditekan Terus oleh Brimob Bertameng dan Bawa Pentungan, Massa Aksi di Surabaya Bertahan Semampunya |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga, Taman Zakat Luncurkan Taman Gizi untuk Budidaya Ayam Petelur |
![]() |
---|
Demo Ojol Dilindas Rantis Brimob Memanas di Surabaya , Polisi Tembak Gas Air Mata, Suasana Mencekam |
![]() |
---|
Nasib Terkini Pengusaha Surabaya yang Pernah Tahan Ijazah Pegawai, Kini Gudangnya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Ngakunya Gemas, Kakek 60 Tahun Lecehkan Anak Tetangga, Korban Diminta Jadi Pacar dan Dielus-elus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.