Berita Terkini Pamekasan

Pj Bupati Pamekasan Warning ASN Tak Jadi Timses Paslon, Jika Ketahuan Melanggar Ada Sanksi

Pj Bupati Pamekasan, Masrukin meminta aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkab Pamekasan tidak menjadi tim sukses dari paslon

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Pj Bupati Pamekasan, Masrukin 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pj Bupati Pamekasan, Masrukin meminta para aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkab Pamekasan agar tidak menjadi tim sukses dari salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Peringatan ini keluar seiring dimulainya proses tahapan Pilkada serentak 2024.

Penuturuan Masrukin, ASN dilarang menjadi tim sukses atau memberikan dukungan kepada pasangan calon yang mengikuti kontestasi pilkada tahun ini. 

Meski demikian, ASN tetap memiliki hak pilih saat hari pemungutan suara.

Dia mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.

"Bawaslu akan bertindak tegas terhadap hal ini. Memang ranahnya Bawaslu."

"Sebagaimana yang sudah-sudah," kata Masrukin, Rabu (4/9/2024).

Masrukin mewanti-wanti jika ada ASN yang ketahuan tidak netral, nanti Bawaslu Pamekasan bisa merekomendasi kepada pihaknya berdasarkan hasil rapat pleno.

Dia memastikan akan ada sanksi yang sudah menunggu sesuai level pelanggarannya.

Sekedar informasi, terkait netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. 

Dalam Pasal 9 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik.

Ikuti berita seputar Pamekasan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved