Berita Trenggalek

Nasib Kiai Cabul di Trenggalek, Dituntut 10 Tahun Penjara, Tuntutan Sang Anak Lebih Tinggi

Sidang kasus pencabulan santriwati oleh kiai dan anaknya di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek terus bergulir.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Januar
TribunMadura/ Sofyan Arif Candra
Kiai dan Anak Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek Dituntut 10 Tahun dan 11 Tahun Penjara 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Sidang kasus pencabulan santriwati oleh kiai dan anaknya di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek terus bergulir.

Sang kiai, Masduki (72) dan anaknya Faisol (37) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (5/9/2024).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Masduki dengan hukuman penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan tuntutan JPU kepada Faiso lebih tinggi yaitu 11 tahun penjara dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono menuturkan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar undang-undang perlindungan anak.

Selama tahapan persidangan, JPU telah menghadirkan 6 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. 

"Untuk petunjuk tuntutan kami mintakan pendapat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena terdakwa adalah tokoh agama lalu (kasus ini) juga menarik perhatian masyarakat," kata Yan, Kamis (5/9/2024).

Yan menegaskan, Kejaksaan Negeri Trenggalek hanya menerima hasil penyusunan tuntutan dari Kejati Jawa Timur.

Termasuk tuntutan terdakwa Faisol yang lebih tinggi dibandingkan terdakwa Masduki sudah ada pertimbangan tersendiri dari Kejati Jatim.

Lebih lanjut, Kejari Trenggalek juga tengah menunggu tahap dua dari penyidik Polres Trenggalek dengan kasus dan tersangka yang sama.

"Kami menerima dari penyidik Polres Trenggalek itu ada 6 SPDP, untuk yang saat ini bergulir di persidangan itu SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang pertama," terang Yan.

"Sedangkan untuk SPDP ke 2 sampai dengan ke 6 itu kemarin masih P18, P19 (Hasil penyelidikan belum lengkap, Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi)," pungkasnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved