Berita Surabaya
Asyik Dugen di Surabaya, Komplotan Maling Mobil Gresik Dicokok Polisi
Komplotan pencuri mobil pikap di Gresik ditangkap saat dugem di Kota Surabaya. Pelaku dihadiahi timah panas oleh anggota Satreskrim Polres
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Komplotan pencuri mobil pikap di Gresik ditangkap saat dugem di Kota Surabaya. Pelaku dihadiahi timah panas oleh anggota Satreskrim Polres Gresik karena melawan saat ditangkap.
Diketahui kasus pencurian mobil pick up ini bermula dari laporan korban MFI, berusia 34 tahun warga Desa Sembungan Kidul, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Pada tanggal 6 Agustus 2024, MFI kehilangan mobil pikap box W-9037-M yang diparkir di halaman toko.
Kejadiannya sekitar pukul 03.00 WIB korban terbangun dan hendak ke kamar mandi. Kemudian menyalakan lampu yang berada di luar rumah. MFI pun kaget ketika mendapati mobil pikapnya sudah tidak ada di tempat biasanya.
Korban lantas melapor ke Polsek Sidayu.
Selanjutnya bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan.
"Kami berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial JR, 43 tahun warga Simokerto, Kota Surabaya. Kami amankan di salah satu hotel di Surabaya," ujar Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, Jumat (13/9/2024).
Berangkat dari keterangan JR, polisi menangkap pelaku lainnya. Kali ini pria bernama AS, 39 tahun warga Semampir, Kota Surabaya yang sedang asyik dugem di wilayah Kota Surabaya. Polisi menemnak betis mereka karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menambahkan, dari hasil pemeriksaan bahwa komplotan ini memang spesialis pencuri mobil pikap.
"Di Gresik, mereka telah beraksi di empat TKP. Ada empat laporan yang kami terima, yakni di Ujungpangkah, Sidayu, Dukun dan Menganti. Mereka juga melakukan pencurian serupa di wilayah Kota Surabaya," paparnya.
Selain JR dan AS, komplotan mereka ada lima orang lain. Yakni J yang kasusnya sudah P21 di kejaksaan, IW dan R yang diamankan jajaran Polrestabes Surabaya. Serta K dan S yang masih buron.
"Mereka ini setiap beraksi, timnya berganti-ganti. Tapi yang selalu ikut yakni tersangka JR. JR selaku eksekutor. JR yang menggasak mobil pikap sasaran. Kemudian mobil-mobil pikap yang dicuri itu dijual ke wilayah Pulau Madura," ucapnya
Kemudian uang hasil curian dibagi-bagi. Salah satunya dipakai untuk foya-foya dugem di wilayah Kota Surabaya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Arisan Bodong Penyanyi Dangdut Surabaya Rugikan 84 Orang, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar |
|
|---|
| Komplotan Maling Motor Asal Bangkalan Diciduk Polisi, Beraksi Lintas Wilayah hingga Bawa Airsoft Gun |
|
|---|
| 5 Fakta Menarik Surabaya North Quay, Wisata Bahari Modern di Tanjung Perak |
|
|---|
| Desas-desus Motif Pemicu Kakek 4 Cucu di Surabaya Dikeroyok dan Ditusuk hingga Tewas |
|
|---|
| Awal Mula Terbongkarnya Praktik Joki UTBK 2026 di Unesa, Modus yang Digunakan Terungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Wakapolres-Gresik-Kompol-Anindhito-Kuncoro-saat-menyampaikan-peran.jpg)