Berita Sumenep

Kades Kangayan Jadi Tersangka Ijazal Palsu, Begini Respon Kabag Hukum Setdakab Sumenep

Kabag Hukum Setdakab Sumenep Hizbul Wathan memberikan respon terkait kepala desa (Kades) Kangayan, Arsan yang saat

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan saat memberikan keterangan di ruang kerjanya pada Senin (23/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kabag Hukum Setdakab Sumenep Hizbul Wathan memberikan respon terkait kepala desa (Kades) Kangayan, Arsan yang saat ini berstatus jadi tersangka dalam perkara tindak pidana penggunaan ijazah palsu.

Bahkan, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dirinya bersikap terus mengikuti proses hukum yang menjerat Arsan dan berjalan di Polres Sumenep.

"Pemkab mengikuti dan kooperatif terhadap proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Sumenep," tutur Hizbul Wathan saat ditanya menyikapi Kades Kangayan jadi tersangka ijazal palsu oleh TribunMadura.com pada Senin (23/9/2024).

Bahkan lanjutnya, Pemkab Sumenep juga bersikap kooperatif terhadap tugas dari penyidik Polres Sumenep jika ada keperluan data yang dibutuhkan.

"Dan Pemkab juga kooperatif jika ada keperluan data yang diperlukan penyidik," paparnya.

Bagaimana status jabatan Arsan sebagai kades yang masih aktif sampai sekarang, sementara Polres Sumenep sudah menetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggunaan ijazah palsu.

Hizbul Wathan menegaskan, bahwa Arsan masih sah menjabat sebagai Kades Kangayan, meski dirinya berstatus tersangka.

"Iya masih sah menjabat sebagai kepala desa," tegasnya.

Sebagaimna diketahui, bahwa Kades Kangayan Kecamatan Kangayan Pulau Kangean, Arsan saat ini berstatus tersangka karena kasus ijazah palsu.

Arsan dilaporkan ke Polres Sumenep pada Senin (22/72020). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved