Madura Terpopuler

Madura Terpopuler: Kekhawatiran Petani Tembakau Sampang hingga Bocah 14 Tahun Dirudapaksa

Kumpulan berita Madura Terpopuler Sabtu (27/9/2024). Dari kekhawatiran petani tembakau di Samoang, hingga gadis 14 tahun dirudapaksa

Penulis: Januar | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
Petani tembakau di Kabupaten Sampang, Madura tengah mempersiapkan tembakau untuk proses jemur. 

TRIBUNMADURA.COM,SAMPANG- Kumpulan berita Madura Terpopuler Sabtu (27/9/2024). Dari kekhawatiran petani tembakau di Samoang, hingga gadis 14 tahun dirudapaksa.

1. Petani Tembakau di Sampang Dihantui Rasa Khawatir, 2 Hari Terakhir Cuaca Mendung Bahkan Hujan

Para petani tembakau di Kabupaten Sampang, Madura dihantui rasa kekhawatiran, Kamis (26/9/2024).

Selama dua hari ini, cuaca di Sampang diselimuti mendung bahkan beberapa wilayah kecamatan diguyur hujan.

Sedangkan, produksi tembakau petani saat ini beberapa diantaranya masih membutuhkan sinar matahari ektra, alias butuh proses penjemuran pasca dirajang.

Jika cuaca terus mendung dan hujan, Petani akan terancam jatuh rugi sebab, daun tembakau lambat laun akan membusuk.

"Dengan kondisi cuaca seperti ini, kami hanya bisa pasrah," kata salah satu petani Norfa'i asal Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Sampang.

Pria berusia 40 tahun itu mengaku selalu berdoa dengan harapan cuaca panas kembali stabil.

Mengingat, harga tembakau saat ini tergolong mahal sekitar Rp 70 ribu - Rp 75 ribu rupiah per kilogram.

"Untuk menghasilkan tembakau kualitas bagus harus melalui penjemuran ektra, misalkan terkena hujan kualitas tembakau pasti berkurang," terangnya.

Sementara, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sampang Candra Romadhani Amin menyampaikan, sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut terkait rentan waktu potensi hujan yang akan terjadi di Sampang

Namun yang jelas, saat ini masih berada di musim kemarau dan diprediksi akhir kemarau tahun ini berakhir pada Oktober 2024.

"Kalau terjadi hujan saat musim kemarau karena bagian dari perubahan cuaca," pungkasnya.

 

2. MIRIS! Bocah 14 Tahun di Sampang Rudapaksa Teman Sebaya hingga Hamil

 Bocah 14 tahun asal Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura harus diamankan oleh pihak kepolisian setempat.

Pasalnya, bocah berinisial J itu diduga merudapaksa teman sebayanya sebut saja Bunga (14), bahkan hingga hamil.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedi Dely Rasidie membenarkan atas penangkapan bocah atas kasus rudapaksa di wilayah hukumnya.

"Kasus ini dilaporkan pada 15 September 2024 kemarin dan pelaku saat ini sudah berada di Mapolres tengah menjalankan penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Kamis (26/9/2024).

Diceritakan, kasus rudapaksa ini diketahui bermula saat korban diantarkan oleh orang tuanya ke dukun pijat karena terjatuh.

Kemudian, saat itu korban diketahui hamil sehingga, orang tuanya terkejut dan seketika menanyakan siapa yang menghamili. 

"Korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku (J)."

"Kemudian orang tua korban melapor ke Polisi," pungkasnya. 

 

3. 12 Hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Pamekasan Tangkap 8 Pengedar dan 1 Pengguna Narkoba

Polres Pamekasan, Madura menangkap 9 tersangka pengedar dan pengguna narkoba.

9 tersangka ini ditangkap saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari, mulai 11-22 September 2024.

Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andre Setya Putra mengatakan, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini menurunkan sebanyak 80 personel, terdiri dari personel gabungan Satfungsi Polres Pamekasan.

Dari operasi tersebut, anggotanya menangkap 9 tersangka terdiri dari 8 pengedar dan 1 pengguna.

Dari 9 tersangka ini diamankan sabu sebanyak 12,29 gram.

"Dalam operasi ini kami menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang lainnya guna cipta kondisi menjelang pengamanan rangkaian tahapan Pilkada serentak di wilayah Jawa Timur," kata AKP Andre Setya Putra, Kamis (26/9/2024).

Menurut AKP Andre, tertangkapnya 9 tersangka ini berdasarkan ungkap 8 kasus yang sasarannya menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Pamekasan jelang Pilkada 2024.

Akibat perbuatannya, tersangka kasus shabu dikenakan pasal 114(1) jo 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sedangkan tersangka kasus pil dikenakan pasal 435 jo 138 (2) UURI No. 17 Th. 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved