Senin, 18 Mei 2026

Berita Surabaya

Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Surabaya, Sidang Digelar Tertutup

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara

Tayang:
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
TribunMadura/ Yusron
Komisioner Bawaslu Surabaya M Agil Akbar saat ditemui seusai mengikuti sidang DKPP di Kantor KPU Jatim, Kamis (10/10/2024 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Komisioner Bawaslu Kota Surabaya M Agil Akbar, Kamis (10/10/2024) siang. 

Dari laman resmi DKPP, perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 ini berkaitan dengan dugaan tindakan asusila yang diadukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 dengan inisial PSH. 

Sidang yang digelar oleh DKPP itu berlangsung tertutup di Kantor KPU Jatim di Surabaya

Agil sebagai teradu didalilkan telah melakukan tindakan asusila terhadap Pengadu. Selain itu, Teradu juga didalilkan mengiming-imingi Pengadu dengan sejumlah uang dengan meminta Pengadu untuk mengundurkan diri sebagai PPK serta melakukan ancaman kepada Pengadu apabila melapor.

Sidang ini berlangsung lebih dari dua jam. Sejumlah pihak dihadirkan baik pihak pengadu, teradu hingga beberapa saksi lain. "Ini sidang pemeriksaan terhadap aduan dari masyarakat terhadap salah satu Komisioner Bawaslu Surabaya, dengan pokok aduan dugaan asusila dan pemerasan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito. 

Heddy menampung seluruh keterangan yang dibutuhkan. Proses selanjutnya, DKPP akan melakukan rapat pleno hingga pembacaan putusan di Jakarta nantinya. Proses tersebut butuh waktu sekira 40 hari ke depan. Sebab, 10 hari pasca sidang baru digelar rapat pleno. Setelah itu, 30 hari berikutnya adalah pembacaan putusan. 

Sayangnya, pengadu belum memberikan pernyataan kepada awak media seusai sidang tersebut. Sementara Agil membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, kekerasan seksual atau asusila itu tidak benar. Berdasarkan dalil pengadu, tindakan asusila itu terjadi kurun November 2023. 

Namun, Agil mengaku pada Desember, pengadu masih menghubungi dirinya. "Masak setelah kekerasan seksual setelah itu masih ngontak saya kan tidak masuk akal," ucap Agil saat ditemui seusai sidang tersebut. 

Agil pun membawa sejumlah bukti. Diantaranya adalah salinan bukti percakapan WhatsApp dirinya dengan pengadu. Sejumlah bukti tersebut diakui Agil sudah disampaikan dalam sidang tertutup DKPP. "Kasus ini cukup mengganggu saya," ujarnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved