Senin, 1 Juni 2026

Berita Surabaya

Hadir di Even Modeling di Surabaya, Model Cantik Rusia ini Diamankan Imigrasi

Model asal Rusia diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Surabaya saat event modeling di Surabaya.

Tayang:
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Januar
TribunMadura/ Nuraini Faiq
Amankan Model WNA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani saat memberikan keterangan kepada media atas penangkapan model WNA Rusia di Surabaya, Kamis (10/10/2024). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq


TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA-Model asal Rusia diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Surabaya saat event modeling di Surabaya.

Dia ditangkap saat terlibat agency modeling serta pelatihan foto model di sebuah rumah mentereng di Surabaya.

Model luar negeri berinisial DM ini kini dalam pemeriksaan intensif di kantor Imigrasi. Saat ditangkap, yang bersangkutan sebagai brand ambasador agency model dari negaranya. Tidak ikut tampil dalam photo shoot.

DM bekerja sama sama dengan model lokal Surabaya. Saat ini, model cantik itu masih diperiksa intensif untuk dilakukan pedalaman pemeriksaan. Sudah dua Minggu model asing ini berada di Surabaya.

Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan berpotensi melanggar pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.

"Ancaman hukumannya bisa  tiga bulan penjara," kata Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surabaya Muhammad Novrian Jaya, Kamis (10/10/2024).

Penangkapan model cantik asal Rusia itu bermula saat ada kecurigaan masyarakat akan aktivitas modeling di sebuah rumah di Surabaya. Masyarakat yang curiga pun melapor ke Kantor Imigrasi dan operasi siber Kantor Imigrasi Surabaya.

Novrian menambahkan dari informasi masyarakat dan patroli siber keimigrasian, pihaknya mendapati pelanggaran yang melibatkan WNA  perempuan asal Rusia tersebut. Diketahui WNA ini adalah model di negaranya.

Saat ditangkap, model asal Rusia itu awalnya mengaku bernama lain. Namun  setelah diidentifikasi lebih lanjut, yang bersangkutan mengaku dengan identitas berinsial DM.

Begitu diperiksa, DM menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya kepada petugas. Petugas secara resmi meminta dokumen yang harus dimiliki WNA di negeri Indonesia ini. WNA Rusia ini tidak kooperatif.

Petugas Imigrasi pun terpaksa menggelandang DM ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil temuan Kantor Imigrasi Surabaya ini pun disampaikan ke media.

Dalam keterangan kepada media, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.

"Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Ramadhani.

Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Operasi ini juga menjadi pengingat bagi semua WNA yang lain agar selalu membawa dokumen yang sah. Selama 2024 ini sudah ada 46 WNA dideportasi karena pelanggaran kemigirasian.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved