Berita Gresik

Tampang Maling Aki di Menganti Gresik Babak Belur, Aksinya Kebongkar karena Alarm

Aksi pencurian aki di wilayah Kecamatan Menganti, Gresik diringkus. Pelaku sempat babak belur usai kepergok mencuri aki

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Tampang Muharam pencuri aki di Menganti, Gresik 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Aksi pencurian aki di wilayah Kecamatan Menganti, Gresik diringkus. Pelaku sempat babak belur usai kepergok mencuri aki di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik, pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 16:00 WIB.

Dia nekat mencuri di area parkir depan Masjid Baitussalam. Berdasarkan informasi dihimpun, kronologi berawal mula korban bernama Khusaeri memarkir mobil truk Izusu Box Warna Putih nopol L 8062 UB di lokasi tersebut.

Setelah itu korban mengantarkan barang dan meninggalkan mobilnya di lokasi tersebut.

Tidak lama kemudian, alarm GPS yang tersambung di HP korban yang juga pengemudi truk tersebut berbunyi.

Mendengar alarm berbunyi, korban langsung mendatangi mobil yang terparkir di lokasi kejadian.

Namun saat tiba, korban dikagetkan dengan adanya pengendara motor bernama Muharam (27) yang tinggal di Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Gresik dengan membawa dua aki.

Pengendara motor yang merupakan terduga maling itu akhirnya ditegur korban, kemudian terlapor hendak tancap gas sepeda motor akhirnya berhasil diamankan dan sempat di massa warga.

"Pada saat itu bertepatan anggota Reskrim Polsek Menganti sedang patroli antisipasi 3 C di lokasi kejadian, melihat massa yang sangat banyak dan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan anggota langsung melakukan pengamanan," kata Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, Selasa (22/10/2024).

Anggota kemudian mengamankan barang buktu dan melakukan interogasi kepada terduga pelaku.

"Dari pengakuannya sudah melakukan aksi tersebut di lima tempat," ungkapnya.

Saat ini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Barang bukti yang diamankan diantaranya dua buah accu ukuran 12 volt, kunci pas, dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy sebagai sarana untuk mencuri. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved